OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung klarifikasi Business Judgement Rule untuk melindungi keputusan bisnis bankir yang diambil dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Kredit macet akibat business failure bukan pidana — tetapi fraud, kolusi, atau pengabaian kehati-hatian tetap dipidana.
JAKARTA, beritapalu.ID | OJK menggelar Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026), dalam upaya membangun pemahaman bersama tentang perlindungan hukum bagi pelaku industri perbankan. Kegiatan dihadiri Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dan akademisi hukum, serta diikuti oleh direksi, pejabat eksekutif, dan asosiasi industri perbankan. Sarasehan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penanganan kasus kredit macet di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras, sehingga profesionalisme dan integritas bankir tetap terjaga sambil mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan.”
— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Hakim Agung Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas norma pidana dalam perkara perbankan guna menjaga kepastian hukum. Menurut Jupriyadi, Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang lima persyaratan kumulatif terpenuhi: pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, dan upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian. Apabila seluruh parameter terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet akibat dinamika bisnis atau faktor eksternal di luar kendali bank, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana. Jupriyadi juga menekankan prinsip “ultimum remedium” — jalur pidana harus menjadi upaya terakhir setelah semua mekanisme lain ditempuh.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, menambahkan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang melindungi pejabat bank dari jerat pidana jika kredit macet terjadi akibat business failure. Namun, Didik tegas mengatakan bahwa perlindungan ini tidak berlaku jika terdapat manipulasi, kolusi, pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, atau penyampaian informasi palsu. Dalam kasus-kasus tersebut, kerugian bukan lagi risiko bisnis melainkan akibat dari kejahatan yang harus dipidana. Akademisi Albert Aries dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti menjelaskan bahwa pembuktian pertanggungjawaban pidana dalam sektor perbankan harus memenuhi unsur kesengajaan atau kealpaan yang tegas diatur dalam undang-undang.
Melalui sarasehan ini, OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung menyepakati pentingnya kesamaan penafsiran Business Judgement Rule untuk memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan tanpa mengorbankan prinsip pemberantasan fraud dan kejahatan korporat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengambilan keputusan kredit yang lebih berani namun tetap prudent, sehingga sektor perbankan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.











