JAKARTA, beritapalu.ID | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 953 entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal dari Januari hingga Maret 2026 pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rinciannya, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal berhasil diidentifikasi dan ditutup oleh Satgas PASTI selama periode tersebut.
Satgas PASTI mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin, penawaran pendanaan tanpa penjelasan model bisnis yang jelas, dan skema money game yang mengutamakan perekrutan anggota baru.
Modus lain yang terdeteksi adalah perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak berlisensi. Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, dan kanal digital lainnya.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan penipuan transaksi keuangan. Dari November 2024 hingga Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat.
Dalam periode tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dan dana sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban dari 19 bank yang digunakan pelaku.
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi atau media sosial, dan tidak memberikan data pribadi, kode OTP, atau kata sandi kepada pihak mana pun.
Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [email protected].











