Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Aristan (Fraksi NasDem), mengingatkan lima hal krusial yang harus dijamin dalam implementasi Pergub Sulteng No. 42 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah — mulai dari keberpihakan anggaran hingga perlindungan warisan budaya dari gempuran industrialisasi.
PALU, beritapalu.ID | Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi NasDem, Aristan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulteng agar Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Ia menilai persoalan utama kebudayaan di daerah bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya pelaksanaan kebijakan di lapangan — termasuk anggaran kebudayaan yang selama ini hanya mendapat “sisa anggaran” dan diposisikan sebagai kegiatan seremonial belaka.
Hal itu disampaikan Aristan dalam diskusi sosialisasi Pergub Sulteng No. 42 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Sulteng Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pergub ini menempatkan kebudayaan bukan sekadar seni atau seremonial, melainkan bagian dari pembangunan daerah yang harus direncanakan, dianggarkan, dan dilindungi secara sistematis.
“Jika pergub ini diimplementasikan dengan serius, maka kebudayaan dapat menjadi kekuatan sosial, ekonomi, dan peradaban daerah. Namun jika hanya berhenti sebagai dokumen administratif, maka persoalan kebudayaan akan tetap berjalan di tempat.”
— Aristan, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Fraksi NasDem
Aristan memetakan lima hal krusial yang harus dijamin dalam implementasi pergub ini. Pertama, keberpihakan politik anggaran — kebudayaan harus masuk dalam APBD secara proporsional, bukan sekadar mendapat sisa alokasi. Kedua, pembangunan sistem data kebudayaan yang valid — mencakup pendataan pelaku budaya, komunitas adat, bahasa daerah, situs budaya, manuskrip, kesenian tradisional, sejarah lokal, hingga potensi ekonomi budaya. Tanpa database yang valid, program kebudayaan akan terus bersifat sporadis dan tidak tepat sasaran.
Ketiga, penguatan kelembagaan dengan pembentukan Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan, dan Badan Musyawarah Adat. Keempat, integrasi kebudayaan dalam pendidikan secara nyata — termasuk muatan lokal bahasa daerah, seni tradisional, sejarah lokal Sulteng, permainan rakyat, dan pendidikan karakter berbasis budaya. Kelima, perlindungan budaya lokal di tengah ekspansi industri dan arus globalisasi — mencakup cagar budaya, arsip sejarah, budaya tutur, hak kekayaan intelektual komunal, hingga perlindungan ekonomi bagi pelaku budaya.
“Tanpa perlindungan nyata, banyak warisan budaya lokal bisa hilang sebelum sempat diwariskan kepada generasi berikutnya.”
— Aristan, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Fraksi NasDem
Sebagai anggota Komisi IV, Aristan memastikan pihaknya akan mengawal agar pergub benar-benar diterjemahkan dalam program OPD, masuk dalam RPJMD dan RKPD, mendapat dukungan anggaran, serta memiliki indikator capaian yang jelas dan berpihak kepada pelaku budaya lokal — bukan hanya terbatas pada kegiatan seremonial tahunan. Ia menegaskan, implementasi pergub ini harus dipandang sebagai kerja besar lintas sektor, bukan hanya tugas Dinas Kebudayaan semata.







