OJK meluncurkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 untuk memperkuat daya saing perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara dana pihak ketiga dengan produk investasi berbasis bagi hasil dan risiko yang ditanggung nasabah.
JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah), yang berlaku sejak 29 April 2026. Regulasi ini menjadi milestone penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga — tabungan, deposito, dan giro — dengan produk investasi.
Menurut OJK, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risikonya ditanggung sepenuhnya oleh nasabah investor. Melalui pengaturan ini, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya, menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan inklusif.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah. OJK mendasarkan regulasi ini pada praktik terbaik yang telah diterapkan di negara-negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi — di mana bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dengan terlebih dahulu memahami risiko yang menyertainya.
POJK ini mencakup materi mengenai fitur dasar dan tambahan produk investasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum berlakunya POJK ini wajib menyesuaikan produk mereka sesuai ketentuan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya regulasi ini, atau sampai jangka waktu akad berakhir. OJK menyatakan regulasi ini diharapkan membantu perbankan syariah Indonesia berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam meningkatkan nilai tambah dan memperkuat daya saing sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).











