Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan SIL pada Jumat malam dan pasangan MR.–NS. pada Minggu dini hari. Pemeriksaan awal dua kasus berbeda ini mengarah pada jaringan pemasok yang beroperasi dari wilayah Kayumalue.
PALU, beritapalu.ID | Dalam rentang tiga hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan tiga terduga pengedar sabu dalam dua operasi terpisah dengan total barang bukti hampir 50 gram. Yang menonjol dari dua kasus ini: keduanya bermuara pada pemasok yang berbeda namun sama-sama beroperasi dari wilayah Kayumalue. Diduga daerah tersebut sebagai titik distribusi sabu ke Kota Palu.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Seorang pria berinisial SIL ditangkap di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, dengan dua paket sabu berat bruto 3,872 gram.
Dari hasil pemeriksaan, SIL mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Berto di Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali. Turut disita: satu unit Honda Beat hitam tanpa nomor polisi dan satu telepon genggam Oppo warna kuning.
Dua hari kemudian, Minggu (10/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, tim Satresnarkoba kembali menindak dua terduga pengedar berinisial MR (24) dan NS (31) di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan keduanya disita satu paket besar sabu dengan berat bruto 45,994 gram — jauh lebih besar dari penangkapan pertama. Keduanya juga diduga memperoleh sabu dari Kayumalue, kali ini dari seseorang bernama Faat. Barang bukti lain yang disita: satu Yamaha Mio M3 hitam tanpa plat, satu Oppo warna biru dongker, dan satu Vivo warna biru.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas.”
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.”
— Kompol Usman, Kasat Resnarkoba Polresta Palu
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SIL. dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara MR dan NS dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama — keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Munculnya nama Berto dan Faat sebagai pemasok dari Kayumalue dalam dua kasus berbeda membuka peluang pengembangan untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.











