AN (38) dari Parigi Moutong ditangkap di Tawaeli setelah coba melarikan diri dan buang sabu di Jembatan Nupabomba. Polisi kejar, amankan tersangka dan barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, AN akui dapatkan sabu dari Kayumalue tapi tidak kenal identitas pemasok.
PALU, beritapalu.ID | Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pria berinisial AN (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu. Penangkapan berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.40 WITA. Saat petugas melakukan penangkapan, AN mencoba melarikan diri dan sempat membuang bungkusan mencurigakan di sekitar Jembatan Nupabomba sebelum akhirnya ditangkap petugas dalam pengejaran di lapangan.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA yang melaporkan adanya aktivitas seorang pria yang kerap membawa sabu-sabu dari Palu menuju Kasimbar di Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan. Ketika bergerak ke lokasi sesuai informasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap AN. Dalam usaha melarikan diri, AN membuang bungkusan di area Jembatan Nupabomba — namun petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, kemudian kembali ke lokasi pembuangan untuk mencari barang bukti.
Di hadapan warga, petugas menemukan bungkusan cokelat yang hasil pemeriksaannya menunjukkan merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara yang tidak ia kenal identitasnya. AN dipercaya berperan sebagai kurir yang mengangkut sabu dari Palu ke Kasimbar.
“Saat ini AN bersama barang bukti diamankan di kantor untuk pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik sabu-sabu sesungguhnya.”
— Kombes Pol Pribadi Sembiring, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,81 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu unit telepon genggam Realme 7i warna hijau. AN yang dipercaya berperan sebagai kurir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap identitas sebenarnya dari pemasok sabu yang berada di wilayah Kayumalue. Penangkapan AN menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Palu tetap menjadi fokus perhatian Ditresnarkoba, dengan investigasi yang terus dilanjutkan untuk menggali jaringan yang lebih luas.











