PALU, beritapalu.ID | Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mencopot Livand Breemer dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Tindakan tegas ini diambil setelah tim pemeriksa menemukan bukti pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencopotan ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 85 Tahun 2026. Livand kini dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana dan telah dimutasi ke Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua sejak 25 Maret 2026.
Sekjen Komnas HAM, Henry Silka Innah, dalam keterangan persnya yang diterima Rabu (15/4/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas unjuk rasa yang digelar oleh “Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Bersatu” pada 9 Maret 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, Livand dituduh terlibat dalam sejumlah aktivitas ilegal di wilayah Poboya, Palu, antara lain: keterlibatan dalam aktivitas tambang emas illegal; kepemilikan kolam perendaman emas melalui kerja sama (joint operational) dengan pihak lain; pemasokan 42 kaleng sianida yang diduga illegal; dan keterlibatan terkait penggunaan alat berat untuk pertambangan ilegal.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hasilnya, ditetapkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan,” jelas Henry Silka Innah.
Livand Breemer sempat mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Ketua Komnas HAM. Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 21 Tahun 2026 yang menguatkan sanksi sebelumnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Komnas HAM menunjuk Edy Sutichno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng. Edy saat ini juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembenahan internal dan penguatan organisasi di lingkungan Sekretariat Komnas HAM, khususnya untuk memulihkan kredibilitas lembaga di Sulawesi Tengah.










