Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan kegiatan Magento yang menyalahgunakan nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc untuk menarik dana investor. Platform akan diblokir aksesnya dan kasusnya dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
JAKARTA, beritapalu.ID | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha platform Magento yang terbukti melakukan penipuan dengan modus impersonasi nama perusahaan asing. Magento diduga menyalahgunakan identitas produk Magento Commerce milik Adobe Inc — perusahaan perangkat lunak multinasional berlisensi di Amerika Serikat — untuk menjalankan skema investasi ilegal di Indonesia.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website-nya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Modus penipuannya menawarkan kepada masyarakat untuk membuat akun toko pada platform Magento dengan syarat melakukan penyetoran dana deposit, dengan janji akan memperoleh komisi penjualan dan cashback yang menggiurkan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) terkait. Tim juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan didorong untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.”
— Satgas PASTI OJK
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali bahwa ada modus penipuan serupa lainnya yang perlu diwaspadai — antara lain Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menyalahgunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama Perusahaan asing Appen Inc. Modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan dengan skema akunan deposit juga terus bermunculan dan menjadi target waspada masyarakat.
Untuk melaporkan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menghubungi Satgas PASTI melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.











