BisnisHukum-KriminalNasional

Satgas PASTI Hentikan Operasi Tiga Platform Penipuan Investasi

×

Satgas PASTI Hentikan Operasi Tiga Platform Penipuan Investasi

Share this article
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha tiga platform yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi perusahaan asing dan investasi kripto ilegal. Platform yang ditghentikan adalah Appeninc, VID, dan Sensenowai yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.

JAKARTA, beritapalu.id | Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat, sedangkan VID melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, agensi periklanan berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi sama sekali.

Appeninc beroperasi melalui aplikasi yang menawarkan pengerjaan tugas berupa menebak gambar dengan janji keuntungan harian. VID menawarkan tugas menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Keduanya menggunakan sistem yang mewajibkan member melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Sensenowai beroperasi dengan modus investasi kripto menggunakan skema copy trading melalui aplikasi Wapex. Sama seperti dua platform lainnya, Sensenowai juga mewajibkan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk pendapatan harian dan bonus.

Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa ketiga platform tidak memiliki legalitas yang sesuai. Appeninc dan VID tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, dan aplikasi mereka tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sensenowai tersebar di beberapa wilayah dengan status PT atau perseroan perorangan, namun juga tidak memiliki izin sesuai ketentuan dan tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga sedang dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing.

Untuk melaporkan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menggunakan website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 25 May, 2026

Leave a Reply