InspirasiPaluPemkot Palu

Wali Kota Palu Dorong Pencegahan Narkotika Dimulai dari Keluarga

×

Wali Kota Palu Dorong Pencegahan Narkotika Dimulai dari Keluarga

Sebarkan artikel ini

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mendorong penguatan peran keluarga dan lingkungan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Palu.

Menurut Hadianto, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Keluarga perlu menjadi benteng pertama dalam menjaga anak-anak dari pengaruh narkotika dan berbagai perilaku yang berisiko.

“Semua ini sangat bergantung pada kekuatan sebuah rumah tangga. Kalau keluarga kita menjaga anak-anak kita dengan baik, saya pikir ini akan terjaga,” kata Hadianto saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (22/9/2026).

Hadianto mengatakan, Pemerintah Kota Palu terus memperkuat satuan tugas yang telah ada serta membangun kesadaran masyarakat melalui program Sekolah Khusus Keluarga.

Pemkot juga mendorong keterlibatan RT dan RW dalam memantau kondisi lingkungan. Upaya tersebut diperkuat melalui Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian dan berbagai satuan tugas lainnya.

Ia juga mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah yang dijalankan Kejaksaan Negeri Palu. Program tersebut, menurut Hadianto, dapat dikolaborasikan dengan Sekolah Khusus Keluarga untuk memberikan edukasi hukum sejak dini.

“Bisa kita edukasi masyarakat terkait masalah hukum. Itu juga sudah bisa kita masukkan sebagai modul,” ujarnya.

Hadianto berharap generasi muda Kota Palu tumbuh dengan kesadaran hukum dan memahami bahaya narkotika sejak dini. Menurutnya, upaya menjaga generasi saat ini merupakan investasi untuk mencegah persoalan sosial menjadi beban di masa mendatang.

Pesan tersebut disampaikan Hadianto dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Palu. Dalam kegiatan itu, sebanyak 77 perkara dimusnahkan barang buktinya, terdiri atas 60 perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejari Palu, Lapatawe B. Hamka mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan Kejari Palu dua kali dalam setahun.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: Kamis, 24 Sep 26
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp