Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) atas dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang melibatkan kekerasan. Pemanggilan dilakukan Senin (8 Juni 2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memastikan kepatuhan industri pembiayaan terhadap standar etis dan perlindungan konsumen.
JAKARTA, beritapalu.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), Senin (8/6/ 2026) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan. OJK menganggap serius setiap laporan terkait praktik penagihan yang tidak sesuai standar industri dan melanggar hak-hak konsumen.
Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Tujuannya untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
OJK juga menuntut PT TAFS menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap untuk kepentingan pengawasan. Selain itu, perusahaan diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Secara spesifik, OJK meminta PT TAFS untuk: memperkuat mekanisme pengawasan penagihan terhadap tenaga penagihan internal dan pihak ketiga; melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat; serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan kepada OJK secara berkala.
OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Perusahaan pembiayaan juga bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen. Kegagalan mematuhi standar ini dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan OJK.
Sementara itu, OJK juga menekankan bahwa konsumen memiliki hak memperoleh perlindungan, namun juga memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu dan menjaga barang agunan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen yang harus dipenuhi.
OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi oleh OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK antara lain Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].











