BisnisNasional

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Penguat Industri Pasar Modal

×

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Penguat Industri Pasar Modal

Share this article
Ilustrasi (© AI Generative)
Ilustrasi (© AI Generative)

JAKARTA, beritapalu.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026, sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, serta profesionalisme pelaku industri di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan digitalisasi keuangan.

Siaran pers yang dirilis pada Rabu (20/05/2026) menyebutkan bahwa kedua aturan tersebut menyasar restrukturisasi kelembagaan pada Perusahaan Efek dan Manajer Investasi melalui pengelompokan skala usaha serta peningkatan standar permodalan.

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan:

PEKU 1: Difokuskan untuk pemasaran Efek secara terbatas. Modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit Rp500 juta.

PEKU 2: Menjalankan kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Modal disetor minimum wajib sebesar Rp55 miIiar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.

PEKU 3: Memiliki ruang lingkup paling luas, mencakup kegiatan PEE, PPE, pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi luar negeri. Kategori ini wajib memenuhi modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain permodalan, regulasi ini memperketat fungsi manajemen risiko, kepatuhan, tata kelola, dan fungsi riset yang disesuaikan dengan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan.

Sementara itu, POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengatur tentang pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yang dibagi menjadi dua kategori:

MIKU 1: Fokus pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas. Modal disetor minimum dinaikkan menjadi Rp25 miliar dengan MKBD paling sedikit Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari total dana kelolaan. Batas minimum dana kelolaan yang wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu adalah Rp500 miliar.

MIKU 2: Diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai undang-undang. Standar modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Batas minimum dana kelolaan untuk kategori ini dipatok sebesar Rp1 triliun.

Aturan baru ini juga memperketat persyaratan izin operasional, aspek tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi.

Melalui penerbitan kedua aturan baru ini, OJK berharap industri pasar modal nasional dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan kompetitif, sekaligus mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan para investor.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 20 May, 2026

Leave a Reply

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di berbagai daerah.