JAKARTA, beritapalu.ID | OJK meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan sebagai panduan pertama yang mengatur pengelolaan risiko reputasi digital dan kolaborasi dengan influencer finansial. Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Panduan ini lahir dari pembelajaran kasus global, khususnya kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” ujar Dian dalam peluncuran tersebut.
Tiga Pilar Tata Kelola Digital
Panduan ini berdiri di atas tiga pilar utama. Pertama, governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial. Kedua, risk management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank. Ketiga, compliance & monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal dan ketentuan peraturan.
Panduan juga mencakup aspek strategi komunikasi krisis termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era digital. Instrumen ini memungkinkan bank mengantisipasi skenario terburuk dari eskalasi sentimen negatif di media sosial.
Regulasi Influencer Finansial
Aspek baru dalam panduan adalah pengaturan khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, dan tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan di ruang digital.
Dian menekankan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. “Media sosial menjadi sarana penting untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, dan memperkuat loyalitas pelanggan. Namun juga membawa risiko reputasi dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” katanya.
Pelengkap Transformasi Digital
Panduan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK lainnya dalam mendukung transformasi digital perbankan, di antaranya regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan siber, penilaian tingkat maturitas digital, serta panduan tentang kecerdasan artifisial perbankan.
OJK berharap panduan ini menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa seluruh bank meningkatkan kesadaran dan kapasitas mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.











