JAKARTA, beritapalu.id | Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan langkah penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan nasional. Kebijakan strategis ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Sasaran utama penguatan regulasi ini mencakup Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), serta Unit Usaha Syariah (UUS) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan dokumen resmi Bank Indonesia, terdapat empat pilar utama dalam skema penguatan insentif likuiditas ini:
Besaran Insentif Maksimal Dipertahankan: Bank Indonesia tetap mempertahankan batas atas total insentif KLM paling tinggi sebesar 5,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Transformasi ke Financing Channel: BI memperkuat skema lending channel menjadi financing channel dengan memasukkan komponen kepemilikan surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki bank. Kepemilikan ini akan dihitung sebagai bagian dari penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan. Porsi insentif financing channel secara keseluruhan dibatasi maksimal 4,5% dari DPK.
Mekanisme Baru Interest Rate Channel: Skema ini diperkuat berdasarkan ukuran spread (selisih) antara suku bunga kredit baru atau persentase imbalan pembiayaan baru rupiah perbankan dengan suku bunga kebijakan BI-Rate. Besaran insentif untuk jalur ini dipatok maksimal 1,0% dari DPK.
Jalur Insentif Baru (Financing to Funding Channel): BI memperkenalkan kanal baru bagi bank yang belum mencapai batas maksimum insentif 5,5%. Insentif tambahan ini diberikan berdasarkan pencapaian sumber pendanaan non-DPK (seperti surat berharga) dengan batas maksimum sebesar 0,5%.
Insentif likuiditas untuk penyaluran kredit pada sektor-sektor tertentu dialokasikan dengan ketentuan batas atas sebagai berikut:
Sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi: Mendapat alokasi insentif paling tinggi sebesar 1,5% dari DPK.
Sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan: Mendapat alokasi insentif hingga 1,4% dari DPK.
Sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan (Hijau): Mendapat porsi insentif maksimal 1,0% dari DPK.
Sektor Jasa dan Ekonomi Kreatif: Diberikan insentif maksimal sebesar 0,6% dari DPK.
Dalam pelaksanaannya, BI akan memberikan insentif likuiditas ini melalui skema pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata.
Khusus untuk jalur financing channel, pihak perbankan diwajibkan untuk menyerahkan laporan komitmen rencana penyaluran kredit secara luring (offline) kepada BI secara berkala. Bank Indonesia juga memegang otoritas penuh untuk melakukan evaluasi berkala atas realisasi komitmen tersebut.











