JAKARTA, beritapalu.id | Kesulitan akses bahan bakar minyak (BBM) yang dialami nelayan di berbagai wilayah pesisir dan pulau kecil Indonesia semakin meluas sejak akhir April hingga awal Mei 2026, mendorong Komite Independen Reformasi Agraria (KIARA) menuntut pemerintah segera mengatasi permasalahan yang merugikan ekonomi nelayan ini.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa kesulitan akses BBM merupakan “pekerjaan rumah” pemerintah yang tidak pernah diselesaikan dan harus menjadi perhatian serius baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Akses BBM merupakan hak dasar bagi nelayan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara. BBM adalah jantung permasalahan nelayan yang juga merupakan 60-70% biaya pengeluaran nelayan dalam rantai produksi perikanan,” tegas Susan.
KIARA mencatat bahwa hingga Mei 2026, permasalahan akses BBM telah dikeluhkan nelayan di 12 provinsi, mencakup Sumatera Barat (Kota Padang), Jawa Barat (Kabupaten Indramayu), Jawa Tengah (Kabupaten Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati, Rembang), Bali (Kabupaten Buleleng), Kalimantan Barat (Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Pontianak), Kalimantan Selatan (Kabupaten Kotabaru), Kalimantan Timur (Kabupaten Berau), Nusa Tenggara Barat (Lombok Timur), dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Kupang).
Kesulitan akses BBM disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penyelundupan BBM, distribusi BBM ilegal, dan tidak tepatnya sasaran distribusi. Dampaknya, nelayan menjadi tidak melaut dan menyebabkan penurunan perekonomian nelayan secara signifikan.
Susan menjelaskan bahwa nelayan kecil dan tradisional paling terpukul dari permasalahan ini. Di beberapa lokasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) dipenuhi berbagai kategori nelayan, menyebabkan nelayan kecil harus mengantri lebih lama dan berkonsekuensi terhadap hasil tangkapan.
“Bahkan kesulitan BBM tersebut menyebabkan nelayan kecil dan tradisional tidak mendapatkan BBM karena kehabisan BBM,” jelas Susan.
Kasus yang lebih parah terjadi di Pulau Masalembu, di mana nelayan yang memiliki surat rekomendasi untuk mengakses BBM subsidi, hanya dibatasi untuk membeli 20 liter oleh Agen Premium dan Minyak Solar (APMS). Padahal rata-rata nelayan di Pulau Masalembu membutuhkan 30-40 liter untuk melaut.
“Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa nelayan dengan kapal di bawah atau di atas 30 GT dapat membeli BBM Bersubsidi dengan volume sebanyak 25 kiloliter per bulan,” tegas Susan.
Harga BBM Meroket
Susan menyoroti klaim pemerintah tentang ketersediaan BBM. “Pemerintah selalu menyatakan bahwa kondisi ketersediaan BBM masih dalam kategori aman dan terkendali. Hal itu hanya sekedar omong kosong karena realitanya yang terjadi di lapangan adalah hal sebaliknya,” katanya.
Di beberapa tempat, harga BBM mencapai 15-30 ribu per liter, menyebabkan nelayan tidak melaut karena keterbatasan modal. Praktik ini kerap menjadi jebakan utang bagi nelayan.
Susan juga mengkritik naratif pemerintah tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN). “Ironisnya, pemerintah selalu menarasikan keberhasilan mendirikan SPBN di berbagai wilayah pesisir maupun pulau kecil. Akan tetapi, permasalahan selanjutnya adalah apakah SPBN tersebut beroperasi atau justru mangkrak,” ungkapnya.
Susan menegaskan bahwa akses terhadap BBM merupakan hak dasar nelayan yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pasal 18 UU 7/2016 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyediakan SPBN untuk nelayan sebagai bagian prasarana usaha perikanan. Pasal 21 menegaskan pemberian kemudahan nelayan dalam memperoleh BBM, dan Pasal 24 mengizinkan pemberian subsidi oleh pemerintah.
“Namun saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan yang harus diutamakan pelaksanaannya, tanpa memperdulikan pemenuhan berbagai kebutuhan utama nelayan,” ujar Susan.
Susan mengkritik narasi pemerintah tentang swasembada pangan tanpa menjamin perlindungan profesi nelayan. “Nelayan kecil adalah kelompok yang paling rentan, dan BBM merupakan salah satu jantung permasalahan utama nelayan dalam menjamin ketersediaan sumber daya perikanan. Presiden Prabowo selalu mewacanakan swasembada pangan akan tetapi tidak menjamin perlindungan profesi nelayan sebagai profesi utama yang menjamin ketersediaan pangan laut untuk mewujudkan kedaulatan pangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkas Susan.
KIARA menekankan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis akses BBM yang telah merugikan jutaan nelayan di seluruh Indonesia.











