JATAM Sulteng mendesak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota melakukan audit lingkungan atas 92 izin pertambangan batuan di pesisir Palu-Donggala seluas 2.223,25 hektare. Paparan debu dan banjir berulang 2024 dinilai sebagai indikasi pelanggaran undang-undang lingkungan hidup yang dibiarkan tanpa tindakan serius.
PALU, beritapalu.id | Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota segera melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.
Berdasarkan data geoportal Momi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang diakses Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di kawasan tersebut dengan total luasan 2.223,25 hektare — terdiri dari 39 WIUP Pencadangan, 1 izin Eksplorasi, dan 52 IUP Operasi Produksi.
JATAM Sulteng menilai, jika seluruh izin ini beroperasi bersamaan, kawasan pesisir Palu-Donggala berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hingga memicu kerusakan ekologis yang serius dan tidak terpulihkan.
“Hal yang urgent dan penting dilakukan adalah melakukan audit lingkungan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu-Donggala, diduga akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan — bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” tegas Koordinator JATAM Sulteng, Taufik dalam siaran pers yang dirilis Selasa (19/5/2026).
Pernyataan ini secara eksplisit menggeser framing dari debat administratif (Rencana Kerja Anggaran Biaya/RKAB) ke persoalan mendasar yang lebih mendesak: kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung dan terus mengancam warga serta pengguna jalan di sepanjang pesisir tersebut.
“Dampak lingkungan berupa debu yang terpapar kepada warga dan pengguna jalan merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan.”
“Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan.”
— Taufik, Koordinator JATAM Sulteng
JATAM Sulteng mengidentifikasi dua bukti nyata dampak lingkungan yang sudah terjadi. Pertama, paparan debu yang terus-menerus mengenai warga sekitar dan pengguna jalan pesisir Palu-Donggala — yang menurut JATAM merupakan indikasi langsung pelanggaran ketentuan perundang-undangan lingkungan.
Kedua, banjir yang berulang di kawasan tersebut: banjir pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024 dinilai sebagai akumulasi kerusakan lingkungan serius yang diduga dipicu oleh aktivitas penggusuraan bukit-bukit di sepanjang pesisir secara masif. Dua bencana dalam satu tahun di kawasan yang sama menjadi sinyal keras bahwa kapasitas ekologis wilayah ini sedang menyusut akibat tekanan pertambangan yang berlangsung tanpa evaluasi memadai.
Dasar hukum untuk desakan audit lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48 yang menegaskan bahwa audit lingkungan merupakan instrumen kepatuhan yang dapat dilaksanakan secara berkala untuk kegiatan yang berisiko tinggi. Pertambangan batuan di kawasan pesisir, menurut JATAM Sulteng, jelas masuk dalam kategori kegiatan berisiko tinggi yang wajib diaudit secara berkala — dan kewajiban ini belum dipenuhi oleh pemerintah di semua tingkatan.
JATAM Sulteng menyatakan bahwa sejauh ini belum ada tindakan serius dari pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk melakukan audit lingkungan maupun evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang di kawasan pesisir tersebut.
JATAM memperingatkan bahwa tanpa audit lingkungan dan evaluasi perizinan yang serius, pesisir Palu-Donggala berpotensi berubah menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan. Peringatan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keselamatan warga yang setiap hari terpapar debu tambang dan berisiko menjadi korban banjir berikutnya yang semakin sulit dihindari ketika bukit-bukit pelindung kawasan terus diratakan.











