BisnisHukum-KriminalPalu

BI Sulteng Musnahkan Uang Palsu, Mayoritas Pecahan Rp100 Ribu

×

BI Sulteng Musnahkan Uang Palsu, Mayoritas Pecahan Rp100 Ribu

Share this article
Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kedua kanan) bersama sejumlah pejabat Sulteng memasukkan uang palsu ke mesin pencacah pada pemusnahan uang rupiah tidak asli di Ruang Kasiromu, BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kedua kanan) bersama sejumlah pejabat Sulteng memasukkan uang palsu ke mesin pencacah pada pemusnahan uang rupiah tidak asli di Ruang Kasiromu, BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu.ID | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah bersama Polda Sulteng memusnahkan 3.274 lembar uang palsu di ruang Kasiromu Kantor KPw BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). Ribuan lembar uang tidak asli itu merupakan hasil penatausahaan barang bukti oleh Polda Sulteng selama periode 2014 hingga 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan fisik uang palsu ke dalam mesin pencacah. Dari total yang dimusnahkan, pecahan Rp100 ribu mendominasi dengan 2.224 lembar, disusul pecahan Rp50 ribu sebanyak 998 lembar, Rp20 ribu 25 lembar, Rp5 ribu 16 lembar, dan Rp10 ribu 11 lembar.

Kepala KPw BI Sulteng, Muhamad Irfan Sukarna, mengungkapkan bahwa sekitar 1.755 lembar atau 78 persen dari total uang palsu yang dimusnahkan berasal dari klarifikasi perbankan, sementara sisanya dari laporan masyarakat dan kasus pemalsuan yang ditangani kepolisian.

Secara nasional, rasio uang palsu hingga 2024 tercatat 4 parts per million (PPM) atau sekitar 4 lembar dari setiap satu juta lembar uang beredar, turun dari 5 PPM pada periode sebelumnya. Di Sulawesi Tengah, pertumbuhan peredaran uang palsu pada 2025 juga menurun signifikan menjadi sekitar 3–4 persen secara tahunan, dibandingkan 69 persen pada 2024.

Meski tren membaik, BI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama dalam transaksi cepat di warung atau ruko pada malam hari. “Biasanya hanya ada beberapa detik untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau tidak,” ujar Irfan.

Dalam pemberantasan uang palsu, BI menerapkan tiga pendekatan, yakni preventif melalui penguatan fitur keamanan uang rupiah, pre-emtif melalui edukasi masyarakat, dan represif melalui penegakan hukum yang tegas. Upaya ini dikoordinasikan melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang melibatkan BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, perbankan, BIN Daerah Sulteng, dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 March, 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Truk tangki yang diamankan Polda Sulteng di banggai, Kamis (16/4/2026). (©HUmas Polda Sulteng)
Banggai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/04/2026).