Pemerintah Kota Palu melalui Diskominfosantik menjalankan dua agenda penguatan tata kelola informasi pada Selasa (19/5/2026): konsultasi pembentukan PPID ke Komisi Informasi Sulteng sebagai amanat UU KIP, dan bimbingan teknis penyusunan metadata OPD bersama BPS Kota Palu dalam kerangka Satu Data Indonesia.
PALU, beritapalu.id | Pemerintah Kota Palu resmi memulai proses pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ditandai dengan audiensi Tim Kerja Pembentukan PPID Kota Palu bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus bagian dari upaya Diskominfosantik Kota Palu membangun sistem pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel di seluruh perangkat daerah.
Konsultasi ke Komisi Informasi — lembaga independen yang bertugas menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik — menjadi pijakan penting agar PPID Kota Palu terbentuk dengan landasan hukum yang kuat dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Dengan PPID yang berfungsi optimal, masyarakat nantinya diharapkan dapat memperoleh informasi publik secara lebih mudah, cepat, tepat, dan akuntabel. Ini sekaligus menjadi bentuk nyata akuntabilitas pemerintah terhadap publik — memastikan keterbukaan informasi bukan hanya jargon, tetapi mekanisme yang benar-benar bisa diakses warga.
Sinergi antara Pemkot Palu dan Komisi Informasi Sulteng juga diharapkan berlanjut dalam bentuk pendampingan serta penguatan kapasitas perangkat daerah dalam mengelola informasi dan dokumentasi secara profesional.
Bimtek Metadata OPD bersama BPS Kota Palu

Pada hari yang sama, Diskominfosantik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Metadata Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Aula Datatara, BPS Kota Palu. Dibuka oleh Kepala BPS Kota Palu, Agus Santoso, kegiatan ini diikuti oleh penanggung jawab data dan operator data dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Palu.
Bimtek ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang telah digelar pada Senin (18/5/2026), di mana peserta mendapatkan pemahaman dasar tentang penyusunan metadata statistik — termasuk definisi data, metode pengumpulan, cakupan, kualitas, hingga waktu pembaruan. Selama bimtek, peserta langsung mempraktikkan pengisian metadata kegiatan OPD masing-masing melalui aplikasi Rekomendasi Statistik (Romantik).
Metadata memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia — bukan sekadar pelengkap, tetapi kunci agar data yang dihasilkan berbagai OPD dapat saling dipahami, dibagikan, dan diintegrasikan untuk keperluan perencanaan, pengambilan kebijakan, evaluasi pembangunan, dan pelayanan publik. Dua agenda Diskominfosantik pada Selasa (19/5/2026) ini mencerminkan satu arah kebijakan yang konsisten: Kota Palu sedang membangun fondasi tata kelola informasi pemerintah yang lebih modern — dari sisi hak publik atas informasi melalui PPID, sekaligus dari sisi kualitas data internal pemerintah melalui standardisasi metadata. Keduanya adalah prasyarat pemerintahan yang transparan, informatif, dan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.











