BisnisHukum-Kriminal

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus KCP Aek Nabara

×

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus KCP Aek Nabara

Share this article
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab, Jumat (18/04/2026).

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

BNI telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menegaskan, apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 19 April, 2026

Leave a Reply

Truk tangki yang diamankan Polda Sulteng di banggai, Kamis (16/4/2026). (©HUmas Polda Sulteng)
Banggai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/04/2026).

IlustrasiUltra Mesh WiFi. (©Telkomsel)
Bisnis

Telkomsel menghadirkan IndiHome Ultra Mesh Wi-Fi, solusi Wi-Fi berteknologi mesh yang memperluas jangkauan sinyal agar lebih merata di berbagai ruangan, terutama pada hunian dengan banyak sekat dan kamar.