Hukum-KriminalPalu

Polresta Palu Ringkus Jaringan Obat Keras, 48 Ribu Butir THD Disita

×

Polresta Palu Ringkus Jaringan Obat Keras, 48 Ribu Butir THD Disita

Share this article
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman (tengah) menunjukkan pil THD yang disita di Mapolresta Palu. (©Humas Polresta Palu)
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman (tengah) menunjukkan pil THD yang disita di Mapolresta Palu. (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggagalkan peredaran obat keras jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sekitar 48.000 butir obat keras.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat ilegal yang mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan pada Senin (27/4/2026) malam di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise. Di lokasi tersebut, polisi meringkus dua terduga pelaku berinisial IBA dan ABSS dengan barang bukti 48 paket besar berisi THD.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan pada Selasa (28/4/2026) siang di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Hasilnya, polisi kembali membekuk terduga pelaku berinisial SABA dan mengungkap keterlibatan satu pelaku lainnya berinisial FSAS yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya obat keras tanpa izin.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat,” tegas Kompol Usman.

Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga menyita tiga kotak dos coklat dan tiga unit ponsel sebagai barang bukti pendukung. Saat ini, para terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu. Mereka dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana yang serius.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 May, 2026

Leave a Reply

Wawali KOta Imelda LIliana Muhidin (kanan) memimpin rapat sinkronisasi data balita antar OPD Kota Palu, Senin (4/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Paliu/Jufri)
Kesehatan

Pemerintah Kota Palu mengakui data balita yang dimiliki antarinstansi belum sepenuhnya akurat — sebuah masalah yang bisa membuat program intervensi stunting meleset dari sasaran. Untuk mengatasinya, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memimpin rapat sinkronisasi data balita lintas OPD di Bappeda Kota Palu, Senin (4/5/2026).