SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SD (44) beserta barang bukti berupa 7 paket sabu, satu pucuk senjata api rakitan, dan 7 butir amunisi di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kamis (23/4/ 2026).
Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka SD di kediamannya. Dalam penggeledahan tempat tinggal, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 7 butir amunisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Chandra, Jumat (1/5/ 2026) di Mapolres Sigi.
Tersangka SD kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Sementara itu, kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Chandra menambahkan bahwa Polres Sigi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sigi.











