Hukum-KriminalSigiSulteng

Polres Sigi Amankan Tersangka Peredaran Sabu dan Senjata Ilegal di Pandere

×

Polres Sigi Amankan Tersangka Peredaran Sabu dan Senjata Ilegal di Pandere

Share this article
SD, tersangka kasus sabu dan pemilikan senpi rakitan. (©Humas Polres Sigi)
SD, tersangka kasus sabu dan pemilikan senpi rakitan. (©Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SD (44) beserta barang bukti berupa 7 paket sabu, satu pucuk senjata api rakitan, dan 7 butir amunisi di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kamis (23/4/ 2026).

Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka SD di kediamannya. Dalam penggeledahan tempat tinggal, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 7 butir amunisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Chandra, Jumat (1/5/ 2026) di Mapolres Sigi.

Tersangka SD kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Sementara itu, kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Chandra menambahkan bahwa Polres Sigi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sigi.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 1 May, 2026

Leave a Reply

Diseminasi dan Refleksi Capaian Proyek Perikanan Berkelanjutan serta Tata Kelola Kawasan Konservasi Persisir dan Pulau-Pulau Kecil Dalaka di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (23/4/2026). (©Debby)
Banggai

Burung Indonesia menyelenggarakan lokakarya akhir Diseminasi dan Refleksi Capaian Proyek Perikanan Berkelanjutan dan Tata Kelola Kawasan Konservasi Persisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Dalaka, mencatat pencapaian signifikan dengan 97,33 persen perubahan perilaku positif masyarakat menuju praktik perikanan berkelanjutan.