PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap dua terduga pelaku penjual sabu, berinisial O (33) dan MF (29), di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kamis (30/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Usman.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram, dua unit timbangan digital, dua kaca pireks berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.
Usman menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas termasuk pemasok barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di wilayah Kayumalue,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kayumalue untuk kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu.











