Insiden terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata Palu, Senin (4/5/2026). Empat organisasi pers — AJI, IJTI, PFI, dan JMSI — kompak mengecam dan mendesak Gubernur Sulteng evaluasi pola komunikasi pejabat.
PALU, beritapalu.ID | Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, drg. Herry Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada wartawan Kota Palu, Selasa (5/5/2026), sehari setelah ia melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis Rian Afdal dari Global Sulteng yang tengah menjalankan tugas konfirmasi.
Insiden itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di aula rumah sakit tersebut. Rian mendekati drg. Herry — yang merupakan mantan Direktur RSUD Undata — untuk mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang dikeluarkan semasa kepemimpinannya. Ketika Rian terus menggali topik itu, drg. Herry meninggikan suara dan melontarkan kalimat: “Cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh.”
Upaya konfirmasi Rian bukan tanpa dasar. Ia telah dua kali mencoba menemui drg. Herry sebelumnya — pada 28 April 2026 dan keesokan harinya — namun selalu gagal karena pejabat itu menyebut sedang rapat atau berada di DPRD. Ia menyebut ada keluhan dari tenaga kesehatan soal pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, serta informasi soal tim perumus yang diduga melibatkan orang-orang dekat direktur saat itu.
Sehari berselang, drg. Herry mengeluarkan surat permohonan maaf tertulis. Ia mengakui ucapannya tidak pantas dan tidak profesional, meski menganggap kata tersebut sebagai ungkapan spontan yang biasa ia gunakan dalam konteks keakraban.
“Saya mengakui bahwa ucapan saya yang menyebut ‘bodo’ adalah tindakan spontanitas bentuk keakraban, biasa, namun dianggap salah, arogan, tidak menghormati profesi jurnalis, dan tidak mencerminkan perilaku profesional. Saya sangat menyesali kekhilafan tersebut.”
— drg. Herry Mulyadi, Kadis P2KB Prov. Sulawesi Tengah, dalam surat permohonan maaf tertulis, 5 Mei 2026
Namun permintaan maaf itu tidak serta merta meredakan reaksi organisasi pers. Sejumlah organisasi — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng — kompak mengecam tindakan drg. Herry dan menilainya sebagai pelecehan profesi yang tidak bisa dianggap biasa.
“Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan.”
— Nurdiansyah, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu
AJI Palu juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta — ancaman hukum yang turut dikutip PFI Palu dalam pernyataan sikapnya.
Keempat organisasi pers kompak mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi pola komunikasi publik para pejabat di lingkup pemerintah provinsi. AJI Palu secara khusus mengingatkan bahwa Gubernur pernah meminta kepala OPD memperbaiki gaya komunikasi terhadap jurnalis — dan insiden ini dinilai sebagai pengabaian nyata atas perintah tersebut.











