Oleh: Budhi Haryadi *)
DI tengah tekanan fiskal yang semakin nyata, pemerintah daerah dituntut untuk berpikir melampaui cara-cara konvensional. Ketika ruang anggaran menyempit, sementara kebutuhan publik terus meningkat, pilihan kebijakan tidak lagi berada pada spektrum ideal, melainkan pada spektrum yang mungkin. Kota-kota besar terkadang berkembang dengan loncatan tak terduga. Logika ini tidak perlu dibaca hitam dan putih, melainkan sebagai proses dialektika yang tak terhindarkan antara das sollen dan das sein. Dengan kata lain, kejernihan berpikir untuk memahami persoalan secara utuh dan menemukan solusi untuk kebaikan bersama.
Dalam konteks ini, langkah Gubernur Pramono untuk membuka ruang monetisasi aset transportasi dan akses iklan politik secara terbatas perlu dibaca bukan sebagai deviasi, melainkan sebagai rasionalitas kebijakan dalam situasi keterbatasan fiskal Apa yang dialami berbagai pemerintah daerah hari ini memiliki resonansi dalam teori ekonomi publik. Negara modern menghadapi dilema klasik mengenai kebutuhan layanan publik yang meningkat tetapi kapasitas fiskal terbatas. Dalam kacamata teori fiscal stress, ini menjadi keniscayaan dan pemerintah akan mencari sumber pendapat alternatif di luar pajak.
Transportasi publik seperti Stasiun MRT Jakarta dan TransJakarta bukan sekadar infrastruktur mobilitas, tetapi ruang dengan konsentrasi perhatian publik yang tinggi. Dalam logika ekonomi modern ia disebut attention economy. Ia adalah aset ekonomi kota. Dalam sudut pandang ini, kebijakan monetisasi, termasuk membuka ruang iklan politik adalah transformasi ruang publik menjadi aset yang menghasilkan pendapatan demi keberlanjutan layanan publik. Dalam kerangka ini, langkah Pramono bukanlah anomali, melainkan bagian dari evolusi kebijakan perkotaan.
Menyeimbangkan Rasionalitas Ekonomi Politik dan Legitimasi Sosial
Namun, yang membuat kebijakan ini sensitif adalah masuknya dimensi politik. Iklan politik di ruang publik kerap dipandang sebagai bentuk komersialisasi demokrasi. Kritik ini tidak sepenuhnya keliru. Filsuf Jerman Jürgen Habermas sejak lama mengingatkan bahwa ruang publik idealnya menjadi arena deliberasi yang bebas dari dominasi pasar maupun kekuasaan. Logika ini mengalami kontraksi dengan perkembangan kapitalisme lanjut. Ruang publik mengalami komodifikasi, ia menjadi cerminan tarik-menarik kepentingan. Pada titik ini, negara tidak lagi sepenuhnya mampu menjaga “kemurnian” ruang publik, tetapi negara tetap harus menjaga legitimasi sosial. Tangan negara diperlukan untuk mendistribusi segala aset yang menghasilkan untuk peningkatan pelayanan publik.
Maka lahirlah konsep “Hybrid public sphere,” ruang publik yang bercampur antara ekonomi, politik, dan komunikasi massa. Dalam kerangka ini, monetisasi ruang transportasi adalah evolusi struktural, bukan penyimpangan. Ia kehadiran negara untuk menyeimbangkan di antara tarik menarik kepentingan, karenanya ia harus dijaga agar muara kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan publik.
Sementara dalam kerangka Pierre Bordieu diperjelas bahwa politik adalah medan pertarungan antara kapital ekonomi, kapital simbolik, dan kapital sosial. Dalam hal ini, transportasi publik menghasilkan eksposur massal. Ia menjadi arena produksi kapital simbolik. Di sini, negara bukan melepas dialektika itu menjadi auto-pilot, melainkan memainkan peranan untuk menjaga kualitas layanan dan kehidupan rakyat. Negara perlu hadir mengatur akses terhadap eksposur ini, mengelola sumber daya simbolik untuk kepentingan fiskal publik.
Dan bagi kota besar seperti Jakarta rentan menghadapi Urban Fiscal Crisis, yakni kota besar mengalami tekanan pembiayaan subsidi transportasi dan layanan publik. Dalam konteks ini, Pram sedang mengkapitalisasi kapital simbol untuk memperkuat fiskal dan peningkatan pelayanan publik.
Cermin Sejarah Jakarta: Preseden di Era Ali Sadikin
Sejarah Jakarta memiliki preseden penting mengenai keputusan kebijakan publik yang menuai polemik. Pada era Gubernur Ali Sadikin kondisi fiskal sangat terbatas, APBD kecil, sementara kebutuhan pembangunan besar. Kala itu 60 persen penduduk Jakarta atau berkisar 3 juta penduduk tinggal di pemukiman kumuh. Catatan itu diperburuk dengan sekitar 59% anak usia sekolah di Jakarta tidak bersekolah. Anggaran Jakarta saat itu yang berjumlah Rp66 juta dan kemudian naik menjadi Rp 266 juta tak cukup untuk membawa solusi.
Sebagai pemimpin, Ali Sadikin mengambil keputusan berani. Solusi yang diambil adalah melegalkan perjudian secara terbatas untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Saya berani,” ucap Ali Sadikin dalam buku Ali Sadikin: Membenahi Jakarta Menjadi Kota yang Manusiawi, “untuk keperluan rakyat Jakarta, saya berani.”
Peraturan seperti Statsblad tahun 1912 Nomor 230 dan Statsblad 1935 Nomor 526 serta dilengkapi Perda yang memungkinkan penarikan pajak dari izin perjudian dari UU No. 11 Tahun 1957 diambilah keputusan melegalkan perjudian untuk kalangan tertentu dengan peresmian kasino pertama di kawasan Petak Sembilan, Jakarta Barat.
Kebijakan ini kontroversial, ditentang berbagai kelompok masyarakat, namun berhasil meningkatkan penerimaan daerah dan membiayai pembangunan kota. Dalam ulasan Majalah Tempo, Ali Sadikin pernah menuturkan, “Saya ingin bersikap realistis dan tidak munafik. Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta (1966-1977), saya melegalkan judi karena pemda tak punya anggaran cukup. Padahal saat itu butuh banyak uang untuk membangun sekolah, puskesmas, dan jalan.”
Pada saat itu, langkah kebijakan Ali Sadikin disertai transparansi kepada DPRD untuk mengontrol dan mengetahui hasil dari pajak judi yang masuk dalam APBD. Di sinilah kita melihat orientasi akhir yang penting dan bisa dipertanggungjawabkan dalam kisah Ali Sadikin, itu semua diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta. “Dengan uang itu,” kata Ali Sadikin dalam buku Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977, “pemerintah DKI Jakarta bisa membangun gedung-gedung sekolah dasar, perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas perkotaan, dan fasilitas kebudayaan.”
Jasa Ali Sadikin terasa hingga kini dalam pembangunan fasilitas kebudayaan di Jakarta seperti Taman Ismail Marzuki yang membentuk ekosistem kreatif di Jakarta. Ini menjadi cermin bagi kita semua, bahwa kebijakan kontroversial bukan serta merta tidak rasional. Ia hasil dari dialektika berbagai keadaan yang mengharuskan seorang pemimpin memutuskan kebijakan untuk menjawab rasionalitas ekonomi politik. Oleh sebab itu, legitimasi kebijakan ini perlu dilihat pada orientasi ke depan: tujuan publik, distribusi manfaat, dan peningkatan layanan sosial.
Pelajaran dari Praktik Global
Di banyak kota dunia, ruang publik tidak lagi sekadar tempat berlalu-lalang. Ia aset ekonomi yang menjadi mesin pendapatan baru. Kota seperti Dubai menunjukkan bagaimana strategi ini bekerja dengan presisi. Dubai Metro menghasilkan pendapatan miliaran dirham dalam satu dekade atau senilai Rp 8-9 triliun rupiah. Bahkan monetisasi ini menutup sebagian besar biaya operasional. Pelajaran penting dari Dubai Metro adalah tidak semata menjual nama, melainkan merancang ekosistem nilai dengan seleksi brand yang ketat, kontrak jangka panjang yang stabil, serta integrase signage, media digital, dan pengalaman pengguna. Dubai menjadi contoh yang relevan bagi Jakarta dalam konteks kota yang sedang berkembang.
Di Riyadh, pendekatan serupa melahirkan hasil yang tidak kalah signifikan. Riyadh metro hadir dalam satu paket kebijakan, delapan stasiun metro mampu menghasilkan ratusan juta dolar dalam kontrak jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa naming rights bukan sekadar pendapatan tambahan, melainkan dapat berfungsi sebagai suntikan modal besar untuk mendukung pembangunan dan operasional transportasi.
Sementara itu, Delhi memilih jalannya sendiri dengan model co-naming, identitas geografis stasiun tetap dipertahankan, sementara brand hadir sebagai lapisan tambahan. Hasilnya stabil: miliaran rupiah per stasiun setiap tahun, tanpa mengorbankan orientasi publik. Di sini terlihat bahwa keseimbangan antara komersialisasi dan kepentingan publik bukan hanya mungkin, tetapi dapat dirancang.
Di belahan lain, seperti Philadelphia, praktik ini mengambil bentuk yang lebih sederhana namun sarat pelajaran. Pendapatan dari naming rights digunakan langsung untuk memperbaiki fasilitas dan meningkatkan layanan. Transparansi menjadi kunci. Ketika publik tahu ke mana uang itu mengalir, legitimasi tumbuh. Monetisasi tidak lagi dipandang sebagai eksploitasi, melainkan sebagai investasi balik kepada masyarakat.
Bagi Jakarta, praktik global ini menjadi pelajaran bahwa keberhasilan selalu datang dengan syarat: regulasi yang kuat. Tanpa batasan, komersialisasi dapat mengaburkan identitas kota dan mengganggu fungsi publik. bukan hanya untuk menjaga estetika, tetapi juga untuk menjaga martabat ruang publik itu sendiri. Regulasi yang kuat tetap menjaga alur untuk demokrasi yang sehat dan beradab serta citra kota Jakarta.
Membayangkan Skema Ideal
Kebijakan Pramono untuk memonetisasi ruang publik, termasuk untuk iklan politik memiliki perhitungan yang rasional sekaligus sebagai bagian dari dialektika yang tak terhindarkan. Dari segi rasionalitas fiskal, memonetisasi dapat membawa manfaat untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pajak. Langkah yang lebih penting dari sekadar berpolemik adalah membayangkan skema ideal untuk kebaikan jalannya demokrasi.
Monetisasi ruang publik yang memiliki atensi besar memiliki potensi sebagai Diversifikasi PAD. Ini membuat Jakarta tidak bergantung pada pajak serta cocok saat efisiensi anggaran. Agar tidak terkesan gegabah, pemerintah Jakarta bisa menerapkan berskala dengan percontohan 10-20 halte atau stasiun.
Beberapa poin sebagai indikator yang perlu diperhatikan dalam membayangkan skema ideal adalah:
- Non Permanen: hanya pada saat masa kampanye dan periodik dengan durasi jangka panjang agar mencegah perubahan nama terus menerus.
- Non Ekslusif: semua partai dan pelaku usaha punya akses
- Co-Naming tetap Netral: tidak boleh ada nama partai pada stasiun dan co- naming menjaga identitas geografis, namun tetap monetizable.
- Auction Based Sistem: sistem tender transparan dan adil serta melihat reputasi brand sekaligus kontribusi sosial.
- Peruntukan Pendapatan: langsung untuk subsidi transport publik, perbaikan fasilitas, dan untuk keperluan masyarakat Jakarta.
- Regulasi konten: bebas dari hoaks, SARA, dan propaganda ekstrem.
Dalam perspektif ekonomi politik, ini bukan anomali tetapi negara perlu hadir untuk memberikan arah untuk peningkatan pelayanan publik dan kebaikan masyarakat. negara tidak bisa membiarkan ruang publik tanpa orientasi di antara tarik-menarik kepentingan. Negara berperan sebagai regulator yang memberikan titik keseimbangan dan arah. Dalam cara kita bernegara, Pancasila telah memberikan bintang penuntun yaitu untuk kemanusiaan, kesejahteraan, dan keadilan sosial. Pram pada titik ini, sedang memikirkan jalan dalam mengembangkan tata kelola untuk meningkatkan kapasitas fiskal untuk pelayanan publik yang berkualitas.
Seperti halnya Ali Sadikin yang memilih jalan tidak populer demi menyelamatkan masa depan Jakarta, kebijakan Pramono perlu dibaca bukan sebagai kontroversi semata, melainkan sebagai keberanian politik dalam menghadapi realitas fiskal. Dalam batas yang terukur dan regulasi yang ketat, monetisasi ruang publik bahkan oleh aktor politik, bukanlah pengkhianatan terhadap demokrasi, melainkan adaptasi negara terhadap ekonomi modern demi kepentingan publik yang lebih luas.
*) Budhi Haryadi adalah Pengamat Sosial





