Hukum-KriminalPalu

Pelanggaran Berat, Kapolresta Palu Pecat Personel Secara Tidak Hormat

×

Pelanggaran Berat, Kapolresta Palu Pecat Personel Secara Tidak Hormat

Share this article
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena mencoret foto seorang anggota polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat di Mapolresta Palu, Senin (27/4/2026). (©Humas Polresta Palu)
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena mencoret foto seorang anggota polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat di Mapolresta Palu, Senin (27/4/2026). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengambil tindakan tegas dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena di lapangan apel Mapolresta Palu, Senin (27/4/2026).

Prosesi pemecatan dilakukan secara simbolis melalui pencoretan foto anggota yang diberhentikan di hadapan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polresta Palu.

Kapolresta Palu menegaskan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah langkah instan, melainkan hasil dari proses panjang dan pertimbangan mendalam sesuai peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan sistem reward and punishment.

“Tidak ada tempat bagi personel yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang dapat mencederai hati masyarakat dan merusak citra institusi,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.

Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut namun menekankan pentingnya menjaga integritas. Ia meminta seluruh anggota menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu bekerja di dalam koridor hukum, disiplin, dan etika profesi.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polresta Palu menyatakan komitmennya untuk terus berbenah demi memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga tanpa cacat cela.

Upacara ditutup dengan evaluasi internal yang menekankan penguatan pengawasan melekat (Waskat) oleh setiap pimpinan satuan fungsi guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 27 April, 2026

Leave a Reply

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyerahkan sertifikat kepad asalah seorang warga di Huntap Balaroa, Senin (27/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Sebanyak 180 warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, menerima sertifikat Hunian Tetap (Huntap), Senin (27/4/2026). Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho.