BisnisNasional

OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS, Ratusan Bank Tempuh Jalur Konsolidasi

×

OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS, Ratusan Bank Tempuh Jalur Konsolidasi

Share this article
Ilustrasi. (©AI Generative)
Ilustrasi. (©AI Generative)

JAKARTA, beritapalu.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berintegritas, tangguh, dan kontributif. Langkah ini diprioritaskan guna memperluas akses keuangan bagi sektor UMKM dan masyarakat, sekaligus merespons dinamika ekonomi global serta masifnya perkembangan teknologi informasi yang mengubah perilaku nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa persaingan yang semakin ketat dalam penyaluran kredit mikro dan kecil menuntut industri BPR dan BPRS untuk meningkatkan mitigasi risiko.

Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 sebagai acuan strategi bisnis yang resilien.

Roadmap yang dirilis OJK difokuskan pada empat pilar utama untuk memperkuat eksistensi bank di daerah, yakni : Penguatan Struktur dan Daya Saing; Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS; Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah; Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan.

Di tengah proses transformasi tersebut, indikator keuangan industri BPR dan BPRS hingga posisi Maret 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan tetap terjaga. Total Aset tumbuh sebesar 3,70 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran Kredit/Pembiayaan meningkat sebesar 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun. Rasio CAR agregat industri tercatat kuat sebesar 27,20 persen, berada jauh di atas ambang batas ketentuan regulator.

Sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, BPR dan BPRS mencatatkan porsi penyaluran kredit UMKM yang cukup besar, yakni mencapai 50,07 persen dari total pembiayaan per Maret 2026. OJK mendorong optimalisasi peran ini melalui sinergi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) lewat program strategis, seperti Kredit Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit Sektor Pertanian (K/PSP).

Di sisi lain, OJK gencar menegakkan kebijakan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar serta langkah konsolidasi. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah resmi disetujui untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 BPR/BPRS. Selain itu, terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS yang saat ini masih berada dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Bagi BPR dan BPRS yang hingga kini belum memenuhi modal inti minimum, OJK mengarahkan skema aksi korporasi berupa penambahan modal disetor atau penggabungan usaha. OJK juga mendorong sinergi BPR/BPRS milik Pemerintah Daerah di bawah naungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk meningkatkan kualitas tata kelola demi mendongkrak daya saing ekonomi daerah.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 2 June, 2026

Leave a Reply