JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
Hasan mengatakan, rencana aksi reformasi ini adalah paket reformasi yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.
“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” katanya.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi tersebut dijalankan secara terukur dan terintegrasi sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Tindak Lanjut Pertemuan dengan MSCI
Dalam pertemuan antara Indonesia dan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap Emiten/Perusahaan Tercatat, dan kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” ujar Hasan Fawzi.
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada tanggal 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular. Pada sosialisasi tersebut, telah disampaikan panduan pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses rule making penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa BEI berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.
“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.
“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujarnya.
Penegakan Hukum
Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda sebesar Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana Pasar Modal. Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya