beritapalu.id
Tuesday, 16 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaHukum-KriminalLingkungan

Komnas HAM Desak Pemda Donggala Audit dan Tertibkan Galian C Masif

Published: 14 November, 2025
Share
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang masif di Kabupaten Donggala menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan gangguan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Hasil pemantauan intensif Komnas HAM Sulawesi Tengah mengidentifikasi pembukaan lahan Galian C yang semakin luas di daerah perbukitan dan gunung dengan potensi merambah kawasan hutan. Ekspansi tersebut menimbulkan risiko tinggi terhadap erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan praktik eksploitasi telah melampaui batas kewajaran. “Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” kata Breemer.

Aktivitas pertambangan ditemukan berada sangat dekat dengan daerah pemukiman warga dan di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah. Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material Galian C menyebabkan polusi debu intens di jalan umum, melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana diatur Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi masalah pelanggaran HAM yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujar Breemer.

Polusi debu mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).

Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengambil langkah konkret sistematis.

Pertama, melakukan audit lingkungan mendalam terhadap seluruh perusahaan Galian C di Donggala, khususnya terkait luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Daerah meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, dan melanggar ketentuan jarak aman dari pemukiman dan jalan umum.

Kedua, Komnas HAM mendesak penegakan hukum dan penertiban. Pemda diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kepolisian untuk melakukan penertiban operasi ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan.

Ketiga, Komnas HAM mendesak fungsi mitigasi dan pemulihan hak warga. Pemda diminta mewajibkan perusahaan yang masih beroperasi melakukan mitigasi polusi debu secara ketat, termasuk penyiraman jalan secara rutin.

Komnas HAM juga mendesak penyusunan dan pelaksanaan rencana rehabilitasi lingkungan pasca-tambang yang komprehensif untuk memulihkan kerusakan di kawasan perbukitan dan hutan.

Komnas HAM Sulteng berkomitmen melanjutkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi dan siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak dengan pihak Pemda dan pelaku usaha.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:amdaldlhgalian cispakomnas ham sultenglivan breemer
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Suasana diskusi publik bertema "Kuasa Menggugat Media" di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam. (©KKJ Sulteng) Gugatan Mentan terhadap Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Publik
Next Article Personel Brimob Polda Sulteng dalam aksi terjun payung pad aperingatan HUT ke-80 Korps Brimob di Mako Brimob Podla Sulteng, Jumat (14/11/2025). (©Humas Polda Sulteng) Satbrimob Polda Sulteng Peringati HUT ke-80 Brimob Polri

Berita Terbaru

Wakil wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (keempat kiri) berpose bersama apra enerima penghargaan dari Bappenas di Jakarta, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Nasional

Pemkot Palu Terbaik III Nasional Kinerja Pembangunan Daerah 2025

16 December, 2025
Karteker DPW PHI Sulteng yang terpilih dalam konsolidasi dan musyawarah di Palu, Senin (15/12/2025). (©PHI Sulteng)
Palu

Tiga Aktivis Terpilih Jadi Karteker DPW Partai Hijau Indonesia Sulteng

16 December, 2025
Wagub Sulteng Reny A Lamdjido menyapa personel BPBD pada apel siaga bencana di Palu, Senin (15/12/2025). (©Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Palu

Sulteng Masuk Peringkat 15 Risiko Bencana Tinggi

15 December, 2025
Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar memeriksa pasukan pada upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 di Lapangan Ahmad Kirang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (15/12/2025). (©Pendam23)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD ke-80 di Mamuju

15 December, 2025
Pembukaan sosialisasi Datat Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Palu, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan Sensus Ekonomi 2026 Disosialisasikan

15 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Triwinartono. (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Bantah Dugaan Bekingi PETI di Parigi Moutong

beritapalu
Wali Kota Palu dan Kepala Kejaksaan menunjukkan naskah Mou tentang pidana kerja sosial. (©Porkopim Setda Kota Palu/Jufri)
Hukum-Kriminal

Pemkot Palu dan Kejari Palu Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

beritapalu
Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait Remisi Natal 2025. (@Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 244 Narapidana Terima Remisi Natal 2025

beritapalu
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Dinaldy (kiri) saat diterima Gubernur SUlteng, Anwar Hafid di ruang kerjanya. (©Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sulteng Capai 100 Persen Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?