DonggalaLingkunganPalu

KPKP-ST Tolak Ekspansi Tambang Galian C di Kawasan Loli Donggala

×

KPKP-ST Tolak Ekspansi Tambang Galian C di Kawasan Loli Donggala

Share this article
Aktifitas salah satu perusahaan tambang Galian C di di Desa Loli Dondo, Banawa, Donggala. (©KPKP-ST)
Aktifitas salah satu perusahaan tambang Galian C di di Desa Loli Dondo, Banawa, Donggala. (©KPKP-ST)

PALU, beritapalu.ID | Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) menolak keras rencana ekspansi tambang galian C di wilayah Loli Oge, Loli Saluran, Loli Tasiburi, dan Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Organisasi yang berfokus pada keadilan gender dan ekologis ini menilai aktivitas pertambangan mengancam kelangsungan hidup masyarakat, terutama perempuan dan anak.

Koordinator Wilayah KPKP-ST Kabupaten Donggala, Firdayanti mengatakan, dampak pertambangan tidak netral gender. Lebih dari 80 persen perempuan di Kecamatan Banawa menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perikanan subsisten.

“Negara tidak boleh bersembunyi di balik izin. Jika izin tambang menghancurkan kehidupan perempuan, maka izin itu adalah bentuk kekerasan,” ujar Firdayanti.

Kebun campur yang dikelola perempuan setempat, berisi tanaman jagung, pisang, kapuk, sirsak, dan tanaman pangan lainnya, terancam rusak akibat sedimentasi, pencemaran air, dan degradasi lahan.

KPKP-ST mendesak Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah menghentikan seluruh rencana dan aktivitas ekspansi tambang galian C di kawasan Loli. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Koordinator Divisi Pengorganisasian Perempuan KPKP-ST, Neny Setyawati, menyoroti dampak sosial serius terhadap perempuan dan anak perempuan. Kehadiran aktivitas pertambangan kerap diikuti meningkatnya kerentanan sosial, kekerasan berbasis gender, risiko eksploitasi seksual, hingga penyebaran penyakit menular seksual.

“Tambang bukan pembangunan, tapi tambang adalah upaya perampasan ruang hidup perempuan dan anak,” tegas Neny.

Ancaman ekologis juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Polusi udara dari aktivitas tambang berpotensi meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sementara pencemaran tanah dan air menurunkan kualitas pangan dan sumber air bersih.

KPKP-ST menuntut pengakuan dan perlindungan hak-hak perempuan terhadap tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidup yang sehat. Organisasi ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan gender, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 23 December, 2025
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).