Hukum-KriminalPalu

Polresta Palu Gulung Sindikat Sabu di Kecamatan Tatanga

×

Polresta Palu Gulung Sindikat Sabu di Kecamatan Tatanga

Share this article
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menyisir wilayah Kecamatan Tatanga dalam operasi pemberantasan narkotika besar-besaran, Jumat (24/4/2026). Hanya dalam waktu beberapa jam, polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba di lokasi berbeda dengan total barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, mengungkapkan bahwa kedua penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Operasi ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Usman.

Kronologi Penangkapan di Tavanjuka dan Duyu

Operasi pertama dimulai pukul 14.30 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T dengan barang bukti yang cukup besar, yakni 20 paket sabu seberat bruto 9,123 gram yang disimpan dalam wadah plastik hijau toska.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 16.30 WITA, tim kembali bergerak ke kawasan Vila Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu. Polisi berhasil membekuk tersangka kedua berinisial AN. Dari tangan AN, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,716 gram beserta alat hisap (bong) dan kaca pireks yang masih berisi sabu.

Modus Operandi: Pasokan dari Sumber yang Sama

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda ini memberikan pengakuan senada. Baik T maupun AN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat penting bagi kami. Hasil penggeledahan menunjukkan para pelaku sudah siap mengedarkan paket-paket tersebut ke lingkungan masyarakat,” tambah Kompol Usman.

Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), sementara tersangka AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih terus melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap identitas pemasok utama di Tatanga dan memutus rantai jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 24 April, 2026

Leave a Reply

Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).