Hukum-KriminalPalu

Simpan 1,1 Gram Sabu di Rumah, Dua Perempuan Di Tavanjuka Ditangkap

×

Simpan 1,1 Gram Sabu di Rumah, Dua Perempuan Di Tavanjuka Ditangkap

Share this article
IDL dan RO, dua perempuan beserta barang bukti sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu, Senin (20/4/2026). (©Humas Polresta Palu)
IDL dan RO, dua perempuan beserta barang bukti sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu, Senin (20/4/2026). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu Menangkap dua perempuan berinisial IDL (44) dan RO (24) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Usman.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Usman menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi Nomor: R/35/IV/2026 setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 21 April, 2026

Leave a Reply

Siswa mengenakan baju tradisional berjalan di atas karpet pada fashion show merayakan Hari Kartini di SD Inpres Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Suasana di SD Inpres Palupi, Palu, Selasa (21/4/2026) berbeda dari biasanya. Sejak pukul 07.30 WITA, satu per satu siswa berdatangan dengan balutan pakaian tradisional. Anak laki-laki mengenakan batik, beberapa lengkap dengan peci atau penutup kepala khas daerah, sementara anak perempuan tampil anggun dengan kebaya dan busana tradisional beragam warna.

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).