PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu Menangkap dua perempuan berinisial IDL (44) dan RO (24) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Usman.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.
Usman menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi Nomor: R/35/IV/2026 setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat.











