BisnisLingkunganNasional

IESR Desak Revisi Permendagri 11/2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

×

IESR Desak Revisi Permendagri 11/2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Share this article

Nilai Pajak Kendaraan Listrik Ancam Kemandirian Energi

CEO IESR, Fabby Tumiwa. (©IESR)
CEO IESR, Fabby Tumiwa. (©IESR)

JAKARTA, breitapalu.ID | Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor. IESR menilai penghapusan mandat pajak 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan sebuah kemunduran regulasi yang mengancam target kemandirian energi nasional.

CEO IESR, Fabby Tumiwa, menekankan pentingnya stabilitas regulasi untuk menjaga keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik. Menurutnya, Permendagri tersebut harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Sinkronisasi diperlukan agar status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby Tumiwa dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Potensi Hambatan Investasi

IESR menggarisbawahi bahwa pengenaan pajak pada kendaraan listrik akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat melemahkan minat konsumen serta investasi pada infrastruktur pengisian daya dan manufaktur. Fabby menambahkan bahwa dekarbonisasi industri dan pengurangan impor BBM tidak akan tercapai jika aturan berubah setiap dua tahun.

Sebagai langkah tindak lanjut, IESR mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk: Menunda implementasi Permendagri No. 11/2026, khususnya poin yang berkaitan dengan kendaraan listrik berbasis baterai.

Juga, menyelaraskan regulasi agar kendaraan energi terbarukan tetap dikategorikan sebagai “Bukan Objek Pajak” sesuai UU HKPD.

Serta, Memberikan jaminan fiskal permanen untuk memastikan stabilitas menuju peta jalan kendaraan listrik tahun 2030.

“Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap judicial review di Mahkamah Agung, yang justru akan semakin mengikis kepercayaan konsumen dan investor,” pungkas Fabby.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 20 April, 2026

Leave a Reply

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

IlustrasiUltra Mesh WiFi. (©Telkomsel)
Bisnis

Telkomsel menghadirkan IndiHome Ultra Mesh Wi-Fi, solusi Wi-Fi berteknologi mesh yang memperluas jangkauan sinyal agar lebih merata di berbagai ruangan, terutama pada hunian dengan banyak sekat dan kamar.