SIGI, beritapalu.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, total sabu seberat 1.006,3929 gram atau sekitar 1 kilogram dimusnahkan.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
Pemusnahan kali ini mencatatkan jumlah barang bukti narkotika salah satu yang terbesar dalam periode Januari hingga April 2026. Rincian barang bukti utama meliputi: Sabu seberat 985,6 gram dari seorang terpidana Saul S. Pambere, sabu seberat 20,79 gram dari 16 perkara narkotika lainnya, dan ganja seberat 114,5373 gram.
Pemusnahan sabu dilakukan menggunakan mesin pelumat yang dicampur bahan kimia natrium hipoklorit dan fenol, sementara ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong.
Selain narkotika, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum lainnya yang mencakup kasus ketertiban umum serta kejahatan terhadap orang dan harta benda.
“Langkah ini adalah bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Irwan Ganda Saputra.
Selain penegakan hukum, Kejari Sigi kini tengah memperkuat langkah preventif. Irwan menambahkan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah di wilayah Sigi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menekan peredaran narkotika sejak dini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Donggala, BNN, Polres Sigi, unsur TNI, Dinas Kesehatan, serta pemerintah setempat.











