PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial EAP ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,559 gram di wilayah Biromaru, Sigi, Minggu (19/4/2026).
Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kiriman paket mencurigakan melalui jasa angkutan di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru,” ujar Kompol Usman.
Setelah penangkapan, petugas membawa EAP ke lokasi agen pengiriman untuk menyaksikan pembukaan paket tersebut. Di dalam paket, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak teh untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita satu batang pipa kecil sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait,” tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, guna melengkapi berkas perkara. EAP dijerat dengan pasal peredaran narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.
Kompol Usman menegaskan bahwa Polresta Palu tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika ini hingga ke akarnya,” tegasnya.











