Hukum-KriminalSigiSulteng

Gagalkan Pengiriman Sabu ke Sulbar, Satu Pelaku Ditangkap di Sigi

×

Gagalkan Pengiriman Sabu ke Sulbar, Satu Pelaku Ditangkap di Sigi

Share this article
Tersangka EAP bersama barang bukti yang disita Polresta Palu, Minggu (19/4/2026). (©Humas Polresta Palu)
Tersangka EAP bersama barang bukti yang disita Polresta Palu, Minggu (19/4/2026). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial EAP ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,559 gram di wilayah Biromaru, Sigi, Minggu (19/4/2026).

Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kiriman paket mencurigakan melalui jasa angkutan di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru,” ujar Kompol Usman.

Setelah penangkapan, petugas membawa EAP ke lokasi agen pengiriman untuk menyaksikan pembukaan paket tersebut. Di dalam paket, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak teh untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita satu batang pipa kecil sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait,” tambah Kasat Resnarkoba.

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, guna melengkapi berkas perkara. EAP dijerat dengan pasal peredaran narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.

Kompol Usman menegaskan bahwa Polresta Palu tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 20 April, 2026

Leave a Reply

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Truk tangki yang diamankan Polda Sulteng di banggai, Kamis (16/4/2026). (©HUmas Polda Sulteng)
Banggai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/04/2026).