PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menetapkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen secara bertahap mulai tahun ini. Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sekaligus mewujudkan visi Palu sebagai “Kota Hijau” (Green City).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir menjelaskan, komitmen ini telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palu untuk 20 tahun ke depan.
Kondisi Eksisting dan Tantangan Urbanisasi
Saat ini, luas RTH di Kota Palu tercatat sebesar 3.006,81 hektare atau baru mencapai 18,48 persen dari total luas wilayah. Capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas nasional, sehingga diperlukan langkah strategis untuk mengejar kekurangan sekitar 11,52 persen.
Ibnu menyoroti kuatnya arus urbanisasi yang memicu konversi lahan konservasi menjadi lahan budi daya secara cepat. Oleh karena itu, DLH menekankan pentingnya keteguhan dalam menjalankan aturan tata ruang guna menekan alih fungsi lahan untuk kepentingan komersial dan perumahan.
Pengawasan Melalui Izin Bangunan
Sebagai bentuk pengendalian, Pemkot Palu kini memperketat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai aturan penataan ruang, setiap bangunan privat maupun rumah warga kini diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahannya untuk area hijau.
“Langkah ini penting untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam mendukung peningkatan luasan RTH di Kota Palu,” ujar Ibnu, Selasa.
Distribusi RTH di Kota Palu
Sejauh ini, kontributor terbesar RTH di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut berasal dari kawasan penyangga (green belt) hutan seluas 1.416,06 hektare. Selain itu, terdapat beberapa zona hijau lainnya, meliputi : Memorial Park Bencana 2018: 744,97 hektare (berlokasi di zona potensi likuefaksi); Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): 255,57 hektare; Arboretum: 103,26 hektare; Taman dan Lapangan Olahraga: 71,92 hektare; dan Kawasan Pemakaman: 48,36 hektare.
Selain sebagai elemen estetika, pengembangan RTH ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki kualitas udara, serta menyediakan ruang evakuasi bencana dan interaksi sosial bagi warga Kota Palu.











