LingkunganPaluPemkot Palu

Menuju Kota Hijau, Pemkot Palu Targetkan Pemenuhan 30 Persen RTH

×

Menuju Kota Hijau, Pemkot Palu Targetkan Pemenuhan 30 Persen RTH

Share this article
Sejumlah anak bermain di Taman Lasoso Palu. (©bmzIMAGES/Basri marzuki)
Sejumlah anak bermain di Taman Lasoso Palu. (©bmzIMAGES/Basri marzuki)

PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menetapkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen secara bertahap mulai tahun ini. Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sekaligus mewujudkan visi Palu sebagai “Kota Hijau” (Green City).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir menjelaskan, komitmen ini telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palu untuk 20 tahun ke depan.

Kondisi Eksisting dan Tantangan Urbanisasi

Saat ini, luas RTH di Kota Palu tercatat sebesar 3.006,81 hektare atau baru mencapai 18,48 persen dari total luas wilayah. Capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas nasional, sehingga diperlukan langkah strategis untuk mengejar kekurangan sekitar 11,52 persen.

Ibnu menyoroti kuatnya arus urbanisasi yang memicu konversi lahan konservasi menjadi lahan budi daya secara cepat. Oleh karena itu, DLH menekankan pentingnya keteguhan dalam menjalankan aturan tata ruang guna menekan alih fungsi lahan untuk kepentingan komersial dan perumahan.

Pengawasan Melalui Izin Bangunan

Sebagai bentuk pengendalian, Pemkot Palu kini memperketat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai aturan penataan ruang, setiap bangunan privat maupun rumah warga kini diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahannya untuk area hijau.

“Langkah ini penting untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam mendukung peningkatan luasan RTH di Kota Palu,” ujar Ibnu, Selasa.

Distribusi RTH di Kota Palu

Sejauh ini, kontributor terbesar RTH di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut berasal dari kawasan penyangga (green belt) hutan seluas 1.416,06 hektare. Selain itu, terdapat beberapa zona hijau lainnya, meliputi : Memorial Park Bencana 2018: 744,97 hektare (berlokasi di zona potensi likuefaksi); Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): 255,57 hektare; Arboretum: 103,26 hektare; Taman dan Lapangan Olahraga: 71,92 hektare; dan Kawasan Pemakaman: 48,36 hektare.

Selain sebagai elemen estetika, pengembangan RTH ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki kualitas udara, serta menyediakan ruang evakuasi bencana dan interaksi sosial bagi warga Kota Palu.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 14 April, 2026

Leave a Reply

Ketu KONI Sulteng Fathur Rahman Razak bersama Wagub Sulteng Reny A Lamdjido pada kejuarana Berani Drag Race dan Drag di Palu beberapa waktu lalu. (©Panitia Drag Bike)
Olahraga

Upaya menekan aksi balap liar di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini beralih ke lintasan resmi. Melalui inisiasi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng, Muhammad Fatur Razaq, Kejuaraan Nasional (Kejurnas) BERANI Drag Bike & Drag Race siap hadir sebagai wadah profesional bagi talenta muda lokal untuk beradu bakat dengan pembalap nasional.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi menyampaikan amanat pada upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Sulteng, Jumat (17/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi menginstruksikan jajarannya mempersiapkan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, terutama mengantisipasi potensi aksi terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di salah satu perusahaan pertambangan.

Kaplolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi pada pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Sulteng di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (16/04/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sutleng Irjen Pol Endi Sutendi menyoroti meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja Polri di era keterbukaan informasi. Menurutnya, setiap sikap dan tindakan anggota kini tidak hanya diukur dari kepatuhan hukum, tetapi juga dari dimensi etika, moral, integritas, dan rasa keadilan.