PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan seorang pelaku berinisial MR yang mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu, Rabu (22/04/2026).
Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, setelah tim Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram, dua plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Usman menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap tersangka.











