JAKARTA, beritapalu.ID | Raksasa teknologi Meta resmi menaikkan batas usia minimum pengguna platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah Meta ini membuktikan kendala teknis bukanlah penghalang bagi platform global untuk mematuhi hukum nasional. “Ini masalah kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Meutya pada Jumat (10/4/2026).
Penonaktifan Akun Secara Bertahap
Menyusul revisi Panduan Komunitas tersebut, Meta mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia secara bertahap sejak 9 April 2026. Dengan basis pengguna yang mencapai lebih dari 100 juta akun, proses pembersihan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Khusus untuk Instagram, platform tersebut kini diklasifikasikan masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak. Sebagai konsekuensinya, sistem akan melakukan penonaktifan otomatis bagi akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah umur. Namun, Meta tetap menyediakan mekanisme banding melalui “Pusat Bantuan” bagi pengguna yang merasa ada kesalahan dalam verifikasi usia mereka.
Komitmen Keamanan Remaja
Selain pembatasan usia, Meta juga memperkuat jajaran fitur keamanan untuk melindungi pengguna muda yang tersisa di platform, di antaranya: Pengawasan orang tua, Pengaturan privasi default khusus untuk akun remaja, Pembatasan fitur pesan langsung (DM).
Hingga 9 April 2026 sore, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi dari berbagai penyedia layanan elektronik global terhadap PP Tunas:
| Status Kepatuhan | Platform |
| Sudah Patuh | Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, Bigo Live |
| Patuh Sebagian | TikTok, Roblox |
| Belum Patuh Penuh | Google (YouTube) |
Langkah Meta ini diharapkan menjadi standar baru bagi platform digital lainnya dalam menyelaraskan layanan mereka dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.










