BisnisHukum-KriminalNasionalNusantara

OJK Pidanakan Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Pontianak atas Kejahatan Perbankan

×

OJK Pidanakan Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Pontianak atas Kejahatan Perbankan

Share this article
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan dapat dikenakan sanksi pidana. Penegasan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026 atas perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak.

Perkara bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Para debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan putusan pengadilan, tersangka AS dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta, sementara tersangka HS dipidana penjara satu tahun dan denda Rp400 juta.

Selain para debitur, dua petinggi BPR juga dinyatakan terbukti bersalah. Direktur Utama ZB dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional DD dipidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp600 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

OJK menyatakan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan. Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 15 March, 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Adi Budiarso. (©OJK)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya pergeseran paradigma industri keuangan digital dari keamanan berbasis kepatuhan (compliance-based security) menuju keamanan berbasis ketahanan (resilience-based security) dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

Diseminasi dan Refleksi Capaian Proyek Perikanan Berkelanjutan serta Tata Kelola Kawasan Konservasi Persisir dan Pulau-Pulau Kecil Dalaka di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (23/4/2026). (©Debby)
Banggai

Burung Indonesia menyelenggarakan lokakarya akhir Diseminasi dan Refleksi Capaian Proyek Perikanan Berkelanjutan dan Tata Kelola Kawasan Konservasi Persisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Dalaka, mencatat pencapaian signifikan dengan 97,33 persen perubahan perilaku positif masyarakat menuju praktik perikanan berkelanjutan.