PALU, beritapalu.id | Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial AD setelah tiga hari penyelidikan. Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Sabtu malam (23/5/ 2026), berdasarkan tindak lanjut kasus pencurian yang terjadi di area parkir Lapangan Vatulemo.
Kasus awal terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka AD.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., dan dibantu Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kelurahan Duyu pada Sabtu sekitar pukul 20.00 Wita. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AD sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui melakukan pencurian dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, dan barang-barang pribadi lainnya.
AD ternyata adalah residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa emas Antam seberat 5 gram yang diduga hasil kejahatan telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu. Hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dengan teliti.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.











