Rian Afdhal mengadu ke Polresta Palu didampingi KKJ Sulteng dan organisasi pers terkait penghinaan saat melakukan konfirmasi. KKJ menilai permintaan maaf via WhatsApp tidak cukup — menuntut klarifikasi terbuka dari pejabat publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika.
PALU, beritapalu.ID | Rian Afdhal Hidayat, wartawan media Global Sulteng, resmi melaporkan dugaan penghinaan ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026), berdasarkan LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.
Laporan dilakukan dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di daerah, terkait pernyataan yang dilontarkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulteng, drg. Herry Mulyadi, saat Rian melakukan konfirmasi jurnalistik.
Insiden terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA usai pelantikan Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata. Rian, yang hadir meliput kegiatan, mengonfirmasi kepada drg. Herry — mantan Direktur RSUD Undata — terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan. Awalnya percakapan berlangsung normal, namun saat Rian mencoba menggali informasi lebih lanjut, drg. Herry meninggikan suara dan melontarkan pernyataan tidak pantas, menggunakan kata “bodoh” kepada jurnalis tersebut. Dalam percakapan juga muncul pernyataan bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian menjelaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan setelah sebelumnya beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 tanpa berhasil. Ia sedang menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja. Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menyatakan ucapan yang dilontarkan pejabat publik tersebut merupakan bentuk krisis etika di ruang publik yang tidak dapat dibenarkan.
“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu.”
“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika.”
— Moh Arief, Koordinator KKJ Sulteng
KKJ Sulteng menilai pernyataan penghinaan tersebut tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik. Arief merujuk pada permintaan maaf drg. Herry yang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan atau secara terbuka — langkah yang dinilai belum cukup memperbaiki dampak yang ditimbulkan.
KKJ Sulteng menilai insiden ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi. Jurnalis, demikian Arief, bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi oleh undang-undang. KKJ menganggap peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik di daerah agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers. Kasus ini telah masuk dalam penyelidikan formal polisi dengan nomor LP yang jelas.











