Hukum-KriminalPalu

Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Besusu Barat, 16 Paket Diamankan

×

Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Besusu Barat, 16 Paket Diamankan

Share this article
Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan pada penangkapan pengedar di Besusu Barat, Palu, Jumat (8/5/2026). (©Humas Polresta Palu)
Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan pada penangkapan pengedar di Besusu Barat, Palu, Jumat (8/5/2026). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial S berhasil diringkus di Jalan Dr. Wahidin, Lorong Bakso, Kelurahan Besusu Barat, pada Jumat (8/5/2026) sore.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 17.30 WITA ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di lokasi dan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran sabu.

“Kami menemukan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,143 gram. Selain itu, kami juga menyita alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ungkap Kompol Usman.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial N di wilayah Kayumalue. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Palu. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama di balik jaringan ini.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga sedang melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan tes urine terhadap pelaku,” tegasnya.

Tersangka S saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 8 May, 2026

Leave a Reply

Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel berdialog dengan seorang tukang parkir di Palu, Jumat (8/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Yuspi)
Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengintensifkan penertiban juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan ancaman tegas: jika kedapatan berulang, pelaku dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, Jumat (8/5/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).