Hukum-KriminalPalu

Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Selar

×

Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Selar

Share this article

Amankan 5 Paket Sabu dan Rp366 Ribu

Barang bukti paket sabu yang diamankan aparat. (©Humas Polresta Palu)
Barang bukti paket sabu yang diamankan aparat. (©Humas Polresta Palu)

Satresnarkoba Polresta Palu menangkap Nur Alam Bin Laminong (24) atas dugaan peredaran sabu di Kota Palu, Selasa (9/6/2026). Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan 5 paket sabu (0,837 gram), uang tunai Rp366 ribu, dan barang-barang terkait transaksi. Polisi sedang mengembangkan jaringan dan mengidentifikasi sosok Topeko sebagai pemasok.

PALU, beritapalu.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial NA bin L (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Penangkapan dilakukan Selasa (9/6/ 2026) di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,837 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang terkait transaksi, antara lain satu bungkus rokok Sampoerna kecil warna putih merah, dua lembar plastik klip kosong ukuran kecil, satu lembar plastik klip kosong ukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp366 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Topeko di wilayah Kampung Lere. Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali di Kota Palu, menunjukkan pola pengedar tingkat pemula yang juga merupakan konsumen.

Kompol Usman menegaskan bahwa polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kompol Usman.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap tersangka untuk mengetahui riwayat penggunaan, serta memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki hubungan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pidana dapat mencapai puluhan tahun penjara bergantung pada hasil pembuktian.

Polresta Palu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi publik terbukti efektif dalam mengungkap kasus-kasus narkotika, seperti yang ditunjukkan oleh penangkapan ini yang berawal dari informasi masyarakat. ■

 

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 10 June, 2026
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp

Leave a Reply