Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu dalam sehari, Sabtu (30/5/2026). Penangkapan pertama dilakukan siang hari di kos eksklusif Birobuli Selatan, disusul penangkapan kedua pada malam hari di sebuah penginapan di Tatura Selatan.
PALU, beritapalu.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam satu hari, Sabtu (30/5/2026). Dua orang pria berinisial RAH dan RN diamankan di lokasi berbeda dalam rentang waktu yang terpisah, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menyatakan kedua penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah kos eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari penggeledahan badan dan tempat tinggal RAH, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,021 gram.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RAH,” ujar Kompol Usman.
Turut disita satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dua plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, dan satu kotak kecil berwarna hitam. Dalam pemeriksaan awal, RAH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RM di wilayah Kayumalue. Narkotika tersebut diduga akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.
RAH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial RN di Home Stay Pondok Darma, Jalan Kijang, Lorong Honda Jaya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,673 gram.
RN mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Rendi yang berada di wilayah Tatanga. Barang haram itu diduga akan dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Atas perbuatannya, RN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua kasus tersebut.











