HeadlineHukum-KriminalPalu

Dorr..! Residivis Narkotika Tebas Polisi Saat akan Ditangkap

×

Dorr..! Residivis Narkotika Tebas Polisi Saat akan Ditangkap

Share this article
MR (tengah), tersangka pengedar sabu di depan RS Bhayangkara Palu, Rabu (10/6/2026). (©Humas Polresta Palu)
MR (tengah), tersangka pengedar sabu di depan RS Bhayangkara Palu, Rabu (10/6/2026). (©Humas Polresta Palu)

Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap residivis narkotika MR (24) setelah perlawanan sengit menggunakan parang di BTN Kelapa Gading, Sigi. Penangkapan terjadi setelah tersangka melukai anggota Polri dengan parang pada percobaan penangkapan hari sebelumnya, memaksa petugas menembak peringatan.

SIGI, beritapalu.id | Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Operasional Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam. Tersangka Lk. MR (24 tahun) ditangkap di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10 Juni 2026) dini hari.

Penangkapan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT tertanggal 9 Juni 2026 terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap anggota kepolisian. Peristiwa dimulai Selasa (9/6/ 2026) sekitar pukul 15.00 WITA saat petugas melakukan upaya penangkapan terhadap MR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas. Serangan tersebut menyebabkan anggota Polri mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, menjelaskan langkah penindakan setelah kejadian pertama itu.

“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 WITA dan tiba satu jam kemudian untuk melakukan penangkapan.

Namun saat hendak diamankan, MR kembali melakukan perlawanan yang sengit. Pelaku mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas, bahkan sempat melemparkan sekop pasir ke arah personel yang sedang bertugas. Perlawanan yang terus berlanjut memaksa petugas mengambil tindakan tegas.

“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata AKP Ismail Boby.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan saat melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa MR merupakan residivis dengan riwayat keterlibatan dalam kasus narkotika.

“Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. Kasus ini mencerminkan risiko operasional yang dihadapi petugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika, khususnya saat menangani pelaku yang memiliki riwayat kekerasan. ■

 

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 10 June, 2026
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp

Leave a Reply