beritapalu.id
Sunday, 22 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKomunitasPoso

Pengacara Hijau Indonesia Ajukan Penangguhan Penahanan Christian Toibo

Published: 18 December, 2025
Share
Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
SHARE

POSO, beritapalu.ID | Sidang perdana perkara pidana Christian Toibo digelar di Pengadilan Negeri Poso, Rabu (18/12/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pande Tasya SH dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dihadiri empat orang Kuasa Hukum dari Pengacara Hijau Indonesia yang mendampingi Christian Toibo, pejuang hak asasi manusia, agraria, dan tokoh masyarakat adat dari Desa Watutau, Kabupaten Poso. Keempat pengacara tersebut adalah Sandy Prasetya Makal SH, Hilman SH, Parawangsa SH, dan Moh. Taufik D. Umar SH.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Pengacara Hijau Indonesia secara tegas mengajukan eksepsi tertulis terhadap dakwaan.

Sandy Prasetya Makal membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim. Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.

“Surat Dakwaan ini disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah, dan hak Terdakwa untuk membela diri secara adil telah dilanggar. Dakwaan demikian tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” ungkap Sandy.

BACA JUGA:  Satgas Madago Raya Tembak Mati Satu DPO MIT Poso

Pengacara Hijau Indonesia menilai bahwa dakwaan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum. Eksepsi ini diajukan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan melindungi hak asasi manusia dalam peradilan.

Usai pembacaan eksepsi, Sandy juga mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut dilengkapi dengan dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo.

Kuasa Hukum juga melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil baik nasional maupun daerah, yang ditandatangani langsung oleh pimpinan masing-masing organisasi.

“Atas nama kemanusiaan, kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo yang saat ini masih ditahan di Rutan Poso. Pak Christian Toibo bukan hanya pejuang HAM, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan seorang ayah, yang tentu sangat berharap dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya,” kata Sandy di persidangan.

BACA JUGA:  Satgas Madago Raya Beber Kendala Utama Pengejaran Sisa DPO Poso

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (19/12/2025) dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Kuasa Hukum, dan penyampaian sikap Majelis Hakim atas permohonan penangguhan penahanan Christian Toibo.

Bersamaan dengan jalannya persidangan, masyarakat adat dari Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama berbagai organisasi masyarakat sipil—di antaranya WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Poso—yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua, menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Poso.

Aksi tersebut menuntut pembebasan Christian Toibo dan penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat.

Massa aksi diterima langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Poso, Muamar Azmar Mahmud Farig SH MH. YM Muamar menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat diterima dengan baik oleh PN Poso, serta menyarankan agar seluruh tuntutan dan argumentasi masyarakat diperjuangkan secara hukum melalui Nota Pembelaan Kuasa Hukum di persidangan.

BACA JUGA:  Komunitas VES Sulteng Gelar Kegiatan Ramadhan Berbagi

Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua, yang diwakili oleh Kepala Desa Watutau, menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada YM Muamar sebagai bentuk dukungan nyata terhadap permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Christian Toibo.

Pengacara Hijau Indonesia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan cermin bagaimana hukum diuji: apakah ia berdiri untuk keadilan, atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka, adil, dan beradab, serta memastikan bahwa pengadilan tetap menjadi rumah keadilan, bukan ruang penghukuman bagi mereka yang memperjuangkan hak hidup dan tanahnya. Hukum harus berdiri di sisi kemanusiaan. Keadilan tidak boleh dipenjara,” demikian pernyataan Pengacara Hijau Indonesia.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:alitupuchristian toibomaholomens reapengacara hijau indonesiapn posowatutau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Manajemen Telkomsel pada pernyataan kesiapan menyambut Nataru di makassra, Kamis (18/12/2025). (©Telkomsel Pamasuka) Telkomsel Pamasuka Siapkan Jaringan Andal Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru
Next Article Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra (tengah) menggunting pita menandai peresmian Prees Room OJK Sulteng di Palu, Kamis (18/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki) Perkuat Sinergi dengan Media, OJK Sulteng Hadirkan Press Room

Berita Terbaru

Operasi pencarian nelayan hilang di perairan Desa Lanona yang dihentikan karena tak membuahkan hasil. (©Basarnas Palu)
Morowali

7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Operasi SAR Nelayan Hilang di Morowali Ditutup

21 March, 2026
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (ketiga kiri) bersama Gubernur Sulteng periode 2021-2024, Rusdy Mastura membaca naskah khutbah tertulis usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Vatulemo Palu, Sabtu (21/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Mantan Gubernur Rusdy Mastura Lebih Memilih Shalat Id di Vatulemo

21 March, 2026
Kapolda SUlteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah) bersama akapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada shalat Id bersama diMapolda Sulteng, Sabtu (21/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng dan Ribuan Jamaah Gelar Shalat Id di Mako Polda

21 March, 2026
Prajurit dan warga mendengarkan khutbah usai shalat Idul Fitri di makodam XXIII/Palaka Wira, Sabtu (21/3/2026). (©Pendam 23/PW)
Militer

Prajurit dan Warga Shalat Id Bersama di Makodam XXIII/Palaka Wira

21 March, 2026
Foto udara umat Islam memadati masjid Baitul Khairaat pada shalat Idul Fitri 1447 H di Palu, Sabtu (21/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Menyatakan Kemenangan di Masjid Raya Baitul Khairaat

21 March, 2026

Berita Populer

Ilustrasi (©UNESCO)
Internasional

PBB: Perempuan Tanggung Beban Terbesar Krisis Air Global

20 March, 2026
Warga dan simpatisan Muhammadiyah mengikuti usai shalat Idul Fitri di lapangan Nunu, Palu, Jumat (20/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Warga Muhammadiyah Palu Gelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Nunu

20 March, 2026
Personel Gegana Unti Jibom Brimob Polda SUlteng memeriksa kolong genset di halaman Masjid Raya Baitul Khairaat Palu, Jumat (20/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Menyisir Sudut Masjid Baitul Khairaat Demi Idul Fitri yang Aman dan Khidmat

20 March, 2026
Operasi pencarian nelayan hilang di perairan Desa Lanona yang dihentikan karena tak membuahkan hasil. (©Basarnas Palu)
Morowali

7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Operasi SAR Nelayan Hilang di Morowali Ditutup

21 March, 2026
Foto udara umat Islam memadati masjid Baitul Khairaat pada shalat Idul Fitri 1447 H di Palu, Sabtu (21/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Menyatakan Kemenangan di Masjid Raya Baitul Khairaat

21 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

AR beserta barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Simpan 7 Paket Sabu, Pria di Sigi Biromaru Diringkus Satresnarkoba

beritapalu
Danrem 132/Tdl) Brigjen TNI Deni Gunawan menggunting pita menandai peresmian TK dan mess di lingkungan Yonif 714/Sintuwu Maroso, Poso, Kamis (19/3/2026). (©Penrem 132/Tdl)
Militer

Danrem 132/Tadulako Resmikan TK dan Mess Yonif 714/Sintuwu Maroso

beritapalu
Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

14 Warga Binaan Hindu Diusulkan Terima Remisi Khusus Nyepi 1948 Saka

beritapalu
Tiga tersangka kasus peredaran narkoba di Palolo, Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Satresnarkoba Polres Sigi Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Sabu di Palolo

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?