beritapalu.id
Friday, 19 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKomunitasPoso

Pengacara Hijau Indonesia Ajukan Penangguhan Penahanan Christian Toibo

Published: 18 December, 2025
Share
Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
SHARE

POSO, beritapalu.ID | Sidang perdana perkara pidana Christian Toibo digelar di Pengadilan Negeri Poso, Rabu (18/12/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pande Tasya SH dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dihadiri empat orang Kuasa Hukum dari Pengacara Hijau Indonesia yang mendampingi Christian Toibo, pejuang hak asasi manusia, agraria, dan tokoh masyarakat adat dari Desa Watutau, Kabupaten Poso. Keempat pengacara tersebut adalah Sandy Prasetya Makal SH, Hilman SH, Parawangsa SH, dan Moh. Taufik D. Umar SH.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Pengacara Hijau Indonesia secara tegas mengajukan eksepsi tertulis terhadap dakwaan.

Sandy Prasetya Makal membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim. Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.

“Surat Dakwaan ini disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah, dan hak Terdakwa untuk membela diri secara adil telah dilanggar. Dakwaan demikian tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” ungkap Sandy.

Pengacara Hijau Indonesia menilai bahwa dakwaan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum. Eksepsi ini diajukan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan melindungi hak asasi manusia dalam peradilan.

Usai pembacaan eksepsi, Sandy juga mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut dilengkapi dengan dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo.

Kuasa Hukum juga melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil baik nasional maupun daerah, yang ditandatangani langsung oleh pimpinan masing-masing organisasi.

“Atas nama kemanusiaan, kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo yang saat ini masih ditahan di Rutan Poso. Pak Christian Toibo bukan hanya pejuang HAM, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan seorang ayah, yang tentu sangat berharap dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya,” kata Sandy di persidangan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (19/12/2025) dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Kuasa Hukum, dan penyampaian sikap Majelis Hakim atas permohonan penangguhan penahanan Christian Toibo.

Bersamaan dengan jalannya persidangan, masyarakat adat dari Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama berbagai organisasi masyarakat sipil—di antaranya WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Poso—yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua, menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Poso.

Aksi tersebut menuntut pembebasan Christian Toibo dan penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat.

Massa aksi diterima langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Poso, Muamar Azmar Mahmud Farig SH MH. YM Muamar menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat diterima dengan baik oleh PN Poso, serta menyarankan agar seluruh tuntutan dan argumentasi masyarakat diperjuangkan secara hukum melalui Nota Pembelaan Kuasa Hukum di persidangan.

Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua, yang diwakili oleh Kepala Desa Watutau, menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada YM Muamar sebagai bentuk dukungan nyata terhadap permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Christian Toibo.

Pengacara Hijau Indonesia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan cermin bagaimana hukum diuji: apakah ia berdiri untuk keadilan, atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka, adil, dan beradab, serta memastikan bahwa pengadilan tetap menjadi rumah keadilan, bukan ruang penghukuman bagi mereka yang memperjuangkan hak hidup dan tanahnya. Hukum harus berdiri di sisi kemanusiaan. Keadilan tidak boleh dipenjara,” demikian pernyataan Pengacara Hijau Indonesia.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:alitupuchristian toibomaholomens reapengacara hijau indonesiapn posowatutau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Manajemen Telkomsel pada pernyataan kesiapan menyambut Nataru di makassra, Kamis (18/12/2025). (©Telkomsel Pamasuka) Telkomsel Pamasuka Siapkan Jaringan Andal Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
Hukum-Kriminal

Pengacara Hijau Indonesia Ajukan Penangguhan Penahanan Christian Toibo

18 December, 2025
Manajemen Telkomsel pada pernyataan kesiapan menyambut Nataru di makassra, Kamis (18/12/2025). (©Telkomsel Pamasuka)
Bisnis

Telkomsel Pamasuka Siapkan Jaringan Andal Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru

18 December, 2025
Proses mediasi penipuan mobil di Mapolresta Palu. (©Ist)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Tegaskan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil dalam Penyelidikan

18 December, 2025
Danpomdam XXIII/Palaka Wira Kolonel Cpm Indra Jaya meneken berita acara sertijab di Makodam 23/PW, Kamis (18/12/2025) (©Pendam23)
Militer

Danpomdam XXIII/Palaka Wira Pimpin Sertijab Dandenpom XIII/2 Palu

18 December, 2025
Menteri Kevudayaa Fadli Zon menyerahkan piagam penghargaan kepada maestro seni asal Sulteng Ina Tobai atas dedikasinya menjaga dan melestrikan trasdisi pembuatan kain kulit kayu di Jakarta, rabu (17/12/2025). (©Tangkapan layar Kemenbud)
Inspirasi

Ina Tobani, Penjaga Tradisi Kain Kulit Kayu Dianugerahi Maestro Seni Tradisi

18 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Mobil yang diindikasikan dalam penipuan. (©ist)
Hukum-Kriminal

Korban Penipuan Pembelian Mobil Keluhkan Lambatnya Penanganan Polisi

beritapalu
Tim gabungan menata mesin alkon yang disita pada penertiban PETI di Kasimbar, Parigi Moutong, Selasa (16/12/2025). (©Humas Polres Parimo)
Hukum-Kriminal

Enam Mesin Alkon Diamankan pada Penertiban PETI di Kasimbar

beritapalu
Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri yangjuga Menkum Supratman Andi Agtas bersama Kapolri periode 2021-2023 Jend Pol (Porn) Idham Azis memberikan keterangan kepada wartawan usai Serap Aspirasi di KAuditorium UIN Datokarama Palu, Selasa (16/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Tim Reformasi Polri Terima Usulan Penguatan Infrastruktur Penanganan Kasus Gender di Palu

beritapalu
Kakek terduga pelaku cabul diperiksa di Mapolres Banggai, Senin (15/12/2025). (©Humas Polres Banggai)
Banggai

Polres Banggai Tahan Kakek Pelaku Pencabulan Dua Anak

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?