Hukum-KriminalPoso

Hakim PN Poso Bebaskan Christian Toibo Tanpa Pemidanaan

×

Hakim PN Poso Bebaskan Christian Toibo Tanpa Pemidanaan

Share this article
Koalisi pendukung pembebasan Christian Toibo usai putusan bebas di PN Poso, Rabu (4/3/2026). (©SPP)
Koalisi pendukung pembebasan Christian Toibo usai putusan bebas di PN Poso, Rabu (4/3/2026). (©SPP)

POSO, beritapalu.ID | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso memutuskan Christian Toibo terbukti bersalah namun menjatuhkan putusan pemaafan tanpa pemidanaan.

Artinya, Christian Toibo tidak dijatuhi hukuman penjara maupun tindakan hukum lainnya dan langsung dapat mengurus administrasi untuk bebas pada hari yang sama.

Putusan tersebut dibacakan seusai aksi damai yang digelar Koalisi Kawal Pekurehua di depan Pengadilan Negeri Poso menjelang sidang terakhir. Koalisi terdiri dari Solidaritas Perempuan Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuwu Raya Poso, dan Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), bersama masyarakat Adat To Pekurehua.

Dalam orasinya, Isna Ragi dari Solidaritas Perempuan Palu menegaskan bahwa kasus yang menjerat Christian tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria di Lembah Napu. “Christian Toibo bukan kriminal, bukan koruptor. Seharusnya yang wajib ditahan itu koruptor, bukan seorang pejuang hak asasi manusia. Kenapa negara harus menahan seorang pejuang HAM, seorang pejuang yang membela tanahnya, negara malah menghadirkan militarisme setiap ada kasus-kasus agraria,” tegasnya.

Koalisi sebelumnya menyampaikan tiga tuntutan: membebaskan Christian Toibo dari segala dakwaan, mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Lembah Napu, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.

Putusan majelis hakim tidak bulat. Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa Christian Toibo tidak terbukti melakukan penghasutan, sementara dua hakim anggota menyatakan sebaliknya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa pelaporan oleh Badan Bank Tanah dilakukan terlalu cepat dan seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian persoalan dengan cara yang lebih bijak.

Saat ini masih terdapat tenggat waktu tujuh hari untuk upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan jaksa mengajukan banding.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 4 March, 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Truk tangki yang diamankan Polda Sulteng di banggai, Kamis (16/4/2026). (©HUmas Polda Sulteng)
Banggai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/04/2026).