PALU, beritapalu.ID | Kasus eksploitasi seksual terhadap anak berusia 11 tahun di Banggai Kepulauan (Bangkep) yang menyeret delapan tersangka, termasuk anggota keluarga korban, memicu kecaman dari Solidaritas Perempuan (SP) Palu dan kalangan pemerhati perempuan.
Staff Kampanye SP Palu, Amalia menyatakan fakta bahwa pelaku utama melibatkan orang tua kandung serta pihak-pihak terdekat korban menambah kekejian peristiwa ini.
“Tindakan tegas dan penegakan hukum seadil-adilnya sangat diperlukan, perlindungan keamanan maksimal bagi korban, penyembuhan trauma yang dialami korban juga harus segera ditindak dengan secepatnya guna mencegah adanya gangguan psikologis bagi korban. Hukuman berat bagi semua pelaku tanpa terkecuali dua pelaku yang masih dibawah umur,” ujar Amalia.
Dari perspektif feminis, kekerasan ekonomi yang dilakukan ibu kandung dengan menjual tubuh anak untuk melayani pelanggan menunjukkan eksploitasi yang terjadi karena tekanan atau mekanisme struktur sosial-ekonomi yang menindas perempuan dan anak.
SP Palu menilai kekerasan seksual terhadap anak perempuan berakar pada budaya patriarki yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan dan anak pada posisi subordinat. Hubungan kekuasaan yang tidak setara ini menciptakan ruang bagi terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga laki-laki terhadap anak perempuan.
SP Palu menuntut pemerintah dalam beberapa hal. Pertama, mendorong Pemkab Banggai Kepulauan menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban melalui UPTD PPA Kabupaten Banggai Kepulauan dengan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LPSK, dan institusi lainnya.
Kedua, meminta Pemkab Banggai Kepulauan melakukan pengenalan dan pencegahan seksual sejak dini pada anak melalui kegiatan edukasi mengenai tubuh dan batasan pribadi, pembentukan forum penanganan korban dan penguatan jejaringnya, serta sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU TPKS kepada masyarakat.
Ketiga, menuntut para pelaku kekerasan seksual dapat dituntut dengan pasal-pasal dalam UU TPKS yang memberikan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Keempat, mendorong Pengadilan Negeri agar hak asuh anak dialihkan kepada pihak yang layak dan bertanggung jawab seperti anggota keluarga lain yang mampu memberikan pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan anak. (afd/*)










