Peringkat kebebasan pers Indonesia melorot ke posisi 129 dari 180 negara versi RSF — turun dua peringkat dalam setahun. AJI Indonesia mengeluarkan enam desakan keras bertepatan dengan World Press Freedom Day 2026.
JAKARTA, beritapalu.ID | Sebanyak 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat sepanjang 2025, sementara Indonesia melorot ke peringkat 129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 versi Reporters Without Borders (RSF) — masuk kategori “sulit”. Bertepatan dengan World Press Freedom Day, 3 Mei 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kondisi ini bukan sekadar penurunan statistik, melainkan gejala semakin menyempitnya ruang aman bagi jurnalis di Indonesia.
Yang paling mengkhawatirkan, menurut AJI, bukan hanya kekerasan fisik dan digital, melainkan bangkitnya kembali praktik sensor dan swasensor yang mengingatkan pada era Orde Baru. Banyak jurnalis dan redaksi kini terpaksa menghindari isu sensitif, mengubah substansi liputan, atau membungkam diri sendiri demi menghindari tekanan politik, ancaman hukum, dan kepentingan ekonomi. Sementara dari sisi eksternal, tekanan berupa permintaan penghapusan berita, perubahan judul dan isi, berita titipan, hingga ancaman penghentian iklan datang dari pemerintah maupun lembaga bisnis.
AJI menegaskan bahwa ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, publik adalah pihak yang paling dirugikan — kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis sebagai bekal mengambil keputusan.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, organisasi ini mengeluarkan enam desakan: jaminan keselamatan jurnalis tanpa pengecualian; penghentian impunitas pelaku kekerasan; penghentian praktik sensor oleh pemerintah dan lembaga bisnis; penghentian swasensor di ruang redaksi; penghentian kriminalisasi jurnalis dan gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation); serta penguatan solidaritas antara jurnalis dan media.
Terkait SLAPP, AJI secara khusus mendesak aparat penegak hukum — polisi, jaksa, dan hakim — untuk menghentikan kasus-kasus kriminalisasi dan menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
Hari Kebebasan Pers tahun ini diberi tema “Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi.”











