Hukum-KriminalPalu

Bongkar Dua Kasus Narkoba, Amankan Tembakau Sintetis dan Ganja

×

Bongkar Dua Kasus Narkoba, Amankan Tembakau Sintetis dan Ganja

Share this article
Dua tersangka kasus tembakau sintetis dan ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu, Selasa (12/8/2025). (©Humas Polresta Palu)
Dua tersangka kasus tembakau sintetis dan ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu, Selasa (12/8/2025). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam satu hari di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025).

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 13.00 WITA dengan penangkapan seorang pria berinisial FW (27) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku ditangkap di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 24 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit handphone warna biru, dan satu buah tas samping warna hitam abu-abu.

Sekitar pukul 14.00 WITA di hari yang sama, tim juga menangkap AG (21), warga asal Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, di sebuah kos-kosan Jalan Tambolotutu Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Dari pelaku kedua, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 45,1 gram brutto, satu unit timbangan digital, sembilan plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan satu kotak tupperware warna oranye.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan pengungkapan kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba.

Dalam kasus tembakau sintetis, pelaku mengaku memesan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi dan dijual kembali. “Modus ini memang sedang marak, sehingga masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak,” ujar Kapolresta.

Sementara dalam kasus ganja, pelaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Ical di wilayah Ampibabo untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

Kapolresta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Palu,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi tetapi tanggung jawab bersama, sehingga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dan kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 13 August, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).