HeadlineHukum-KriminalPalu

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kilogram Sabu di Palu

×

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kilogram Sabu di Palu

Share this article

PALU, beritapalu | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu.

Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MF (20) dan MZ (47), sementara satu pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025)  mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.

“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” ungkap Kombes Djoko.

Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, inisial MZ, di sebuah kos Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA.

“Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.

Penggeledahan berlanjut pada dini hari, Selasa 8 April 2025 pukul 01.30 WITA, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Petugas menemukan lagi sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku mengambil sabu di wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan modus operandi menjemput, menyimpan, dan menyerahkan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 11 April, 2025
Ketua Tim PKK Diah Pustpita saat tiba di SMP Al-Azhar Palu, Rabu (6/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Komunitas

Ketua TP-PKK Kota Palu memberikan edukasi di SMP Al-Azhar yang baru saja dinobatkan sebagai Sekolah Siaga Kependudukan, menghubungkan kedewasaan usia perkawinan dengan pencegahan stunting pada generasi mendatang.

Pengunjung memperhatikan kain kulit kayu yang dipamerkan di Museum Sulteng, Selasa (5/5/2026). (© bmzIMAGES/.Basri Marzuki)
Feature

Selembar kain berwarna cokelat kemerahan tampak sederhana, menyimpan jejak panjang peradaban manusia di Sulawesi Tengah. Kain itu bukan ditenun dari benang, melainkan dipukul, direndam, dan diolah dari kulit kayu—sebuah teknik yang telah hidup sejak masa neolitikum dan masih bertahan hingga hari ini.